IKNews, BOLTARA – Penetapan puluhan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mulai menuai penolakan. Warga menyoroti lokasi yang disebut berada di Binceita dan Binuni, namun diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sejumlah warga di sekitar hulu Desa Huntuk, Kilo 23, Kecamatan Sangkub, menyebut titik yang ditetapkan pemerintah tidak mencerminkan lokasi sebenarnya. Mereka menilai, penamaan Binceita dan Binuni hanya sebatas administrasi, sementara area yang dimaksud justru berada di kawasan hulu yang selama ini menjadi penyangga lingkungan dan sumber air pertanian.
“Lokasi itu bukan di Binceita dan Binuni. Faktanya berada di hulu Kilo 23,” ujar Abdul Eba Nani, tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD, saat ditemui di wilayah tersebut.
Menurutnya, penetapan titik WPR tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian. Aliran sungai dari kawasan hulu Kilo 23 diketahui menjadi sumber irigasi bagi sawah di Kecamatan Sangkub hingga Bintauna.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terhadap dampak aktivitas tambang, terutama risiko pencemaran air. Jika hal itu terjadi, produktivitas pertanian yang selama ini menjadi andalan daerah bisa terganggu.
“Kami khawatir kalau tambang masuk, air akan tercemar dan berdampak langsung pada sawah-sawah kami,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan siapa yang akan menikmati manfaat dari penetapan WPR tersebut. Mereka menilai, kebijakan ini tidak memberikan keuntungan nyata bagi masyarakat lokal.
“Kalau dilihat, yang diuntungkan bukan masyarakat sekitar,” tambah Eba.
Penolakan ini juga dikaitkan dengan identitas daerah yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan. Warga menilai kebijakan pertambangan tidak sejalan dengan upaya menjaga ketahanan pangan yang selama ini dibangun.* (Irsan)






