IKNews, BOLTARA — Harapan masyarakat Desa Paku Bersatu, Kecamatan Bolangitang Barat, untuk menjadikan kawasan tambang Toheahu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mulai menemukan titik terang. Hal ini mencuat setelah perwakilan warga mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (25/3/2026).
Rombongan yang terdiri dari penambang lokal, tokoh pemuda, serta pemerintah desa itu diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka. Dalam pertemuan tersebut, warga mendapatkan penjelasan teknis terkait tahapan yang harus ditempuh agar kawasan Toheahu bisa diusulkan menjadi WPR.
Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memiliki peran kunci dalam proses tersebut. Pemkab diminta terlebih dahulu memastikan titik koordinat kawasan tambang melalui bidang tata ruang di Dinas PUPR setempat, sebelum diajukan secara resmi ke pemerintah provinsi.
Kepala Dinas ESDM Sulut menyebut, penetapan WPR harus mengacu pada pembagian blok wilayah. Satu blok maksimal seluas 100 hektare. Sementara itu, masyarakat mengusulkan kawasan Toheahu bisa ditetapkan dalam empat blok atau sekitar 400 hektare.
“Secara prinsip, usulan itu bisa diproses. Kami tinggal menunggu pengajuan resmi dari pemerintah daerah,” ujar Fransiscus dalam pertemuan tersebut.
Bagi warga, kejelasan mekanisme ini menjadi angin segar setelah sekian lama menggantungkan harapan pada legalitas aktivitas tambang mereka. Mereka menilai, status WPR akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat setempat.* (Irsan)






