IKNews, BOLSEL – Setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022, Tari Dangisa asal Kabupaten Bolsel resmi memperoleh sertifikat pengesahan dari Kemendikburistek-RI.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Mendikburistek Nadiem Anwar Makarim yang diwakili Dirjen Kebudayaan kepada Bupati H. Iskandar Kamaru SPt pada Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022 yang digelar di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Sebagai informasi, tahun ini ada 200 penerima sertifikat dan Tari Dangisa asal Kabupaten Bolsel, merupakan satu-satunya penerima asal Provinsi Sulawesi Utara
“Terima kasih atas partisipasi dan kerja keras dari semua pihak sehingga Tari Dangisa berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda 2022. Semoga dengan hasil ini kebudayaan Bolsel makin dikenal di seluruh Nusantara,” ujar Bupati Iskandar.
Hadir dalam acara ini, para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia penerima sertifikat. Sementara turut mendampingi Bupati, Asisten III Rikson Paputungan SPd,MPd, Kadis Dikbud Rante Hattani SPd,MSi, Kadis Sosial Syaiful Botutihe dan Kadis Kesehatan dr. Sadli Mokodongan.
Reporter : Nindi