IKNews, Bolsel — Tuduhan keterlibatan dua oknum anggota TNI dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Sulawesi Utara, dibantah keras oleh pihak yang dituduh. Kedua prajurit, yakni Serda FN dan Serda BF, menegaskan bahwa tuduhan tersebut sepenuhnya fitnah yang tak berdasar.
Isu miring tersebut pertama kali beredar melalui pemberitaan salah satu media online beberapa hari lalu. Ironisnya, dalam laporan tersebut, media bersangkutan tidak melakukan konfirmasi kepada para pihak yang namanya disebut, sehingga dinilai telah melanggar prinsip jurnalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Itu tidak benar. Justru saya sangat kaget membaca berita itu,” tegas Serda BF, yang diketahui merupakan anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Sri Manado.
Menurut BF, pemberitaan yang menyudutkan dirinya tanpa konfirmasi itu sangat merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik pribadi maupun institusi TNI. Ia memastikan tidak pernah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Saya tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam kegiatan ilegal apa pun, termasuk tambang emas ilegal. Tuduhan ini mencemarkan nama baik saya dan institusi TNI. Saya siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membuktikan bahwa semua tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.
Senada dengan BF, Serda FN yang bertugas di Kodim 1303 Bolmong juga membantah keras keterlibatan dirinya dalam aktivitas tambang liar yang dituduhkan.
“Itu fitnah. Apa yang ditulis di media tersebut sama sekali tidak benar,” ujarnya.
FN menambahkan, selain menyeret namanya, pemberitaan itu juga mencatut nama Revan Sahputra Bangsawan (RSB), yang disebut-sebut terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. Menurut FN, baik dirinya maupun RSB sama sekali tidak memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana diberitakan.
“Nama RSB juga tidak terlibat, baik sebagai pemodal, pelindung, atau bagian dari operasi apa pun yang berlangsung di lokasi tambang,” tegas FN.
Keduanya berharap klarifikasi yang disampaikan ini bisa menjadi penjelasan resmi kepada publik serta menepis segala bentuk kesalahpahaman. Mereka juga meminta semua pihak agar bijak dalam menyebarkan informasi, serta menghormati kaidah hukum dan etika jurnalistik dalam pemberitaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari media yang memberitakan tuduhan tersebut.***