IKNews, BOLTARA – Diduga barang haram Narkotika kelas satu jenis sabu-sabu kini mulai beredar di lokasi tambang emas ilegal di Desa Paku Kecamatan Bolangitang Barata (Bolbar), Kabupaten Bolaang Mongodow Utara (Boltara). Pihak Polres Boltara pun kini telah menetapkan satu tersangka berinisial WD (31) asal Sulawesi Selatan (Makassar), karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu.
Menanggapi hal ini, kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media terkait pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu yang terkonfirmasi akan dibawa kelokasi pertambangan Emas oleh tersangka WD.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Boltara Kompol Abdul Rahman Faudji, didampingi Kepala Satuan Narkoba Iptu Hevri Samson serta Kasie Humas Aipda Zulkarnain Noe, dan berlangsung di Mapolres Boltara, pada Kamis (29/01/2026).
Wakapolres mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tersangka seorang pria bernama WD (31 tahun) asal Sulawesi Selatan pada 3/1/2026 lalu, didepan salah satu Minimarket Desa Jambusarang.
Dari hasil pengungkapan, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkusan plastik hitam yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu sabu . Kemudian tiga buah sedotan berwarna putih, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Lebih lanjut, penangkapan tersebut dilakukan setelah Polisi menerima informasi terkait adanya pengiriman paket berisi narkotika jenis Sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan kendaraan taksi gelap Trans Sulawesi.
“Informasi awal diterima oleh Kepala Tim Resmob Polres Boltara yang kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan, “kata Wakapolres.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tersangka WD beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkusan plastik hitam berisi 1,62 garam. Kemudian tiga buah sedotan berwarna putih, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, WD mengaku memesan sabu melalui rekannya berinisial SA di lokasi Tambang Desa Paku. Yang hingga kini SA diduga melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.
Menanggapi hal itu, Aliansi Anti Narkoba yang terdiri dari Masyarakat dan Mahasiswa turun kejalan melakukan Demontrans diberapa titik yaitu: Kantor Desa Paku Selatan, Kantor Desa Paku, Kantor Bupati dan Polres Bolaang Mongondow Utara.
Menurut orator Aksi, Ading Pongolihu, “Tujuan aksi tersebut akan menyampaikan Enam tuntutan antara Lain: Mendesak Polres Boltara Untuk segera melakukan Penertiban Total diwilaya Pertambangan Emas Desa Paku Selatan dan Meminta Polsek Pinogaluman Untuk diaudit karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas sebagai polisi yang bertugas diwilayah perbatasan provinsi Sulut dan Gorontalo. Masa aksi juga menuntut pemerintah Desa dan Penda Boltara untuk mengeluarkan surat Rekomondari ke BNN Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan tes Urine kepada semua penambang dari luar Daerah,” tutur Ading.* (Mg-02)






