IKNews, BOLTARA – Dugaan kasus korupsi yang menyeret tiga pimpinan DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dengan kerugian negara Rp1,1 miliar menuai sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut menghentikan perkara tanpa menetapkan tersangka, memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum.
Publik menilai penghentian perkara ini mencederai rasa keadilan dan memicu kecurigaan terhadap transparansi Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka mendesak Kejaksaan Agung RI turun tangan melakukan evaluasi dan supervisi terhadap kinerja Kejari Bolmut.
Lapor Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar kasus ini dibuka kembali secara objektif dan transparan. Publik berharap Jaksa Agung memberikan perhatian serius agar marwah institusi kejaksaan tetap terjaga dan keadilan dirasakan oleh rakyat.* (Mg-01)






