Beranda Daerah Bahas Verifikasi Media dan SKW, Pimpinan SPRI bertemu Kadis Kominfo Sulut

Bahas Verifikasi Media dan SKW, Pimpinan SPRI bertemu Kadis Kominfo Sulut

7
0

IKNews,Manado – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sulawesi Utara, melakukan kunjungan audiensi sekaligus klarifikasi soal kewajiban sertifikasi media ke Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kepala DKIPS) Provinsi Sulut, pada Senin (17/3/2025).

Dalam kunjungan ini, DPD SPRI Sulut diwakili Ketua Deky Geruh dan Bendahara Zulkifli Liputo, sementara Dinas Kominfo di terima langsung Kepala DKIPS Sulut, Evans Steven Liow.

Kepada Kadis, Pengurus SPRI itu menyampaikan aspirasi wartawan anggota SPRI maupun keluhan jurnalis lainnya, mengenai kewajiban verifikasi media oleh Dewan Pers, bagi yang ingin bermitra pemberitaan, iklan dan advertorial dengan Pemerintah Provinsi Sulut.

“Fungsi dan peran Dewan Pers yang juga sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi, bukan regulator tapi hanya sebatas fasilitator bagi organisasi pers,” ungkap Deky Geruh kepada Kadis Evans Liow.

Namun, menurut Kadis, verifikasi ke Dewan Pers tersebut diperlukan ketika terjadi kesalahan pemberitaan oleh media dan kemudian diperlukan kejelasan status media jika persoalannya dibawa ke ranah hukum.

Soal rencana Dinas Kominfo Sulut mendatangkan Dewan Pers, menurut Kadis Evans Liow, lebih kepada fungsi sosialisasi saja. “Kita (Diskominfo) hanya memfasilitasi saja, Dewan Pers kesini untuk hal lain,” katanya.

Di sisi lain, Kadis juga mengapresiasi SPRI Sulut yang terus mengkonsolidasikan organisasinya ke kabupaten/kota lainnya setelah terbentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Bitung, Tomohon, Minahasa dan Minahasa Selatan (Minsel).

Sementara Bendahara SPRI Sulut, Zulkifli kepada Kadis Liow menyampaikan, SPRI adalah organisasi pers yang ikut melahirkan UU Pers No. 40/1999 serta berkontribusi positif saat pembentukan Dewan Pers.

“Jika Dewan Pers mengharuskan verifikasi media, sementara ada banyak organisasi pers di Indonesia yang sekarang ini tidak lagi menjadi konstituennya, termasuk SPRI, verifikasi itu menjadi tidak obyektif,” papar Zulkifli.

Kedua pengurus SPRI Sulut ini juga menyampaikan keberadaan Sertifikat Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang tidak diakomodir pemerintah daerah dalam kerjasama dengan media.

“SKW ini dikeluarkan lembaga pemerintah, yakni melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia berlisensi Badan Nasional Serifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia, tapi jika pemerintah daerah justru mengabaikannya, ini yang jadi aneh,” tukas Zulkifli.

Padahal, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian dan semua organisasi profesi di Indonesia, disertifikasi melalui BNSP RI.

Sementara pernyataan Kadis terkait masalah pemberitaan yang harus melalui mekanisme penilaian Dewan Pers, Zulkifli kembali menyatakan, semua kembali kepada organisasi masing-masing dari wartawan atau media itu bernaung.

“SPRI sekarang ini belum menjadi konstituen Dewan Pers, sehingga jika ada persoalan yang timbul atas pemberitaan dari wartawan atau media dibawahnya, silakan membuat aduan ke DPP SPRI,” terang Zulkifli.

“Contoh kasus seperti di Gorontalo, dimana salah satu media di laporkan ke Dewan Pers, tapi karena media itu menjadi anggota SPRI sehingga Dewan Pers mengarahkan ke SPRI,” ujar Zulkifli yang juga menjabat sebagai Koordinator Indonesia Timur LSP Pers Indonesia.

Terhadap hal tersebut, Kadis Kominfo Evans Liow menegaskan yang menjadi patokan utama Diskominfo dalam memproses kerjasama dengan media adalah, e-catalog versi 6 (enam). “Penuhi saja itu, penawarannya pasti kami proses,” tutup Liow.
(Andrey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini