INFOKINI.NEWS-ADVETORIAL- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2020 bertempat diruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (03/05) pukul 10.00 Wita.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay.
Turut hadir, Gubernur Sulawesi Utara dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, Anggota VI BPK RI Ibu Dr. Isma Yatun CSFA, CFrA, Anggota DPRD Provinsi Sulut, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen, Pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi Sulut, tamu undangan, serta insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, mewakili pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen memberikan ucapan selamat juga apresiasi sebesar-besarnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretaris Provinsi serta jajarannya, atas diterimanya opini terbaik dari BPK RI, yakni WTP kepada provinsi Sulut tahun 2021.
“Semoga provinsi Sulut mempertahan itu dan bersama kabupaten kota terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Anggota IV BPK RI dalam sambutannya menyampaikan BPK Memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020.
Lebih lanjut Anggota IV BPK RI menyatakan bahwa Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam
pengelolaan keuangan. Pemeriksaan Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,
antara lain:
1. Pengelolaan Dana BOS perlu perbaikan pada belum tersedianya mekanisme yang mengatur tentang tata cara pengesahan dan pelaporan atas belanja yang bersumber dari Dana BOS serta belum dilaksanakannya rekonsiliasi secara memadai.
2. Kelemahan dalam sistem pengelolaan Aset Tetap yaitu masih adanya penatausahaan dan pengamanan aset yang tidak dilaksanakan secara maksimal.
3. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Selain melaksanakan pemeriksaan LKPD, BPK juga menyerahkan LHP Long Form Audit Report (LFAR), yaitu melakukan pengujian atas efektivitas pemberdayaan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD yang diterbitkan BPK, sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan, tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE dalam sambutannya mengatakan atas pencapaian itu, Gubernur Olly menegaskan komitmen Pemprov Sulut untuk lebih mengutamakan transparansi pengelolaan keuangan.
“WTP bukan tujuan terakhir, yang terutama transparansi dikedepankan,” kata Olly seraya mengapresiasi sinergitas antara Pemprov dan DPRD dalam membangun daerah.
(Desieree/ADVETORIAL)