IKNews,MINSEL – Desa Wiau Lapi Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, telah ditetapkan sebagai pencontohan Desa Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023, berdasarkan Surat KPK RI Nomor B/1872/DKM.01.02/80-84/04/2023 tertanggal 11 April 2023 perihal Pemberitahuan Hasil Observasi Desa Anti Korupsi Tahun 2023.
Setelah dilaksanakan observasi oleh KPK RI pada tanggal 30 Januari – 4 Maret 2023 di 22 Provinsi, maka Desa Wiau Lapi ditetapkan bersama dengan 21 desa lainnya dari seluruh Indonesia, sehingga Wiau Lapi akan mewakili Provinsi Sulawesi Utara untuk mengikutiĀ seleksi percontohan desa antikorupsi tingkat nasional tahun 2023. Kaitan itu dalam persiapan seleksi dimaksud, KPK RI akan melakukan Bimbingan Teknis bererta kementerian terkait untuk desa yang mewakili masing-masing provinsi, khusus untuk Desa Wiau Lapi akanĀ dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2023.
Untuk diketahui, Provinsi Sulawesi Utara terdapat 3 desa yang menjadi Nominator untuk Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 yaitu Desa Tombatu Dua Barat (Kabupaten Minahasa Tenggara ),
Desa Kauditan I ( Kabupaten Minahasa utara), dan desa
Desa Wiau Lapi Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan
Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar,SH menyampaikan bahwa ini adalah hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh komponen pemerintah dan masyarakat Minahasa Selatan, sehingga perlu untuk dipertahankan dan ditingkatkan, demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
(A’Lan)