Komisi I DPRD Sulut Gelar RDP Bersama Mitra Kerja Bahas Program dan Kegiatan Tahun 2026

oleh -12 Dilihat
Komisi I DPRD Sulut Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Komunikasi,Informatika,Persandian dan Statistik bahas Program dan Kegiatan di KUA-PPAS Tahun 2026, Selasa 28 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sulut || Foto: Setwan Sulut

IKNews-ADVETORIAL– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Komunikasi,Informatika,Persandian dan Statistik (DKIPS) membahas Program dan Kegiatan yang ada dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026, Selasa (28/10) bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sulut.

Dalam kesempatan tersebut, saat RDP bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulut, Anggota Komisi I, Henry Walukow menyinggung soal penanganan ketimpangan sosial yang ada di Sulut saat ini.

“Yang pertama mengenai Sulut masih mengoleksi desa kumuh, ini kurang lebih masih ada satu koma sekian persen di Sulut. Kemudian, bagaimana menekan ketimpangan-ketimpangan sosial seperti gelandangan, para Pekerja Seks Komersial (PSK) termasuk beberapa ketimpangan yang lain,” ujar Walukow

Ditambahkan Walukow bahwa dengan anggaran yang minim seperti ini. Apa yang menjadi skala prioritas di tahun 2026.

“Apakah ada program skala prioritas yang mungkin belum tercover, atau belum terbudged dengan anggaran yang memadai? Tolong sampaikan kepada kami, karena saat ini Badan Anggaran (Banggar) sedang berproses dalam penyusunan KUA-PPAS, termasuk RDP yang berlangsung ini bertujuan untuk memcari persoalan-persoalan yang ada di dalam Dians terkait untuk dituangkan dalam rekomendasi Komisi dan di bawah di dalam Banggar,”tambahnya

Menanggapi itu, Kepala Dinas (Kadis) PMD Sulut,Darwin Muksin mengatakan bahwa sebenarnya dirinya malu untuk bicarakan hal itu dengan Komisi I DPRD Sulut.

“Jadi, saya malu mau ngomong disini sebenarnya pak. Dari hasil reses sebenarnya sudah tergambar kalau satu desa bangkitnya satu ekonomi yang saya contohkan tadi, itu penuh dengan peralatan dengan bimbingan teknis. Sehingga asta cita poin 6 dan visi misi poin 8 itu bisa di capai,” tutur Darwin.

Ia pun melanjutkan, “kenapa? walaupun efisiensi saya punya kolaborasi dengan, misalnya rumah kumuh pak, tadi di singgung posyandu. Rumah kumuh itu kita tidak ada anggaran, tetapi kita bisa survei bersama, disini adalah titik lemah untuk bagaimana itu rumah kumuh jadi rumah sederhana.” jelas kadis.

“Itu kami sudah bahas di tingkat, kan ketua Posyandu itu adalah Ibu Ketua PKK yang juga merangkap ibu Gubernur. Jadi ada 6 SPM (Standard Penilaian Minimal) salah satu itu adalah ada Dinas Perkim, Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Satpol PP untuk Kamtibmas,” pungkas Darwin.

Lebih lanjut dijelaskannya, karena untuk penanganan seperti rumah kumuh perlu ada koordinasi bersama ketua PKK termasuk dinas yang masuk 6 SPM itu.

“Insya Allah Pak Henry, untuk rumah kumuh tersebut kami akan catat dan menjadi rekomendasi untuk Praskim tangani. karena itu ada gambaran dari satu aturan posyandu 6 SPM termasuk Praskim yang harus menindaklanjuti.” jelas Kadis PMD Sulut

RDP Komisi I kemudian di lanjutkan dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulut

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut yang juga Koordinator Komisi I DPRD Sulut, Royke Anter menyoroti persoalan kehadiran jurnalis dalam peliputan di duan instansi berbeda, yakni di Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulut.

“Mungkin ini hanya sebagai perbandingan saja. Misalnya saya, Royke Anter, menjadi wartawan di media A. Apakah saya bisa melakukan peliputan sekaligus di Pemprov dan di DPRD Sulut? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam tugas peliputan, atau justru media harus menugaskan wartawan yang berbeda untuk masing-masing instansi?,” tanya Royke

 

Menanggapi hal itu, Plh. Kepala Dinas DKIPS Sulut, Denny Mangala menegaskan bahwa pihak Pemprov Sulut tidak memiliki aturan yang secara khusus mengatur hal tersebut. Kalau bicara soal standarisasi, di Pemprov Sulut memang tidak diatur secara spesifik.

“Jika satu media dikontrak oleh Pemprov Sulut dan juga DPRD, maka wartawan yang bertugas sebaiknya berbeda. Misalnya media A dikontrak di Pemprov, lalu juga di DPRD. Maka peliputnya harus berbeda. Tidak mungkin orang yang meliput di sini juga meliput di sana, karena masing-masing punya penugasan tersendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa secara kelembagaan, media boleh bekerja sama dengan dua instansi, namun wartawan yang sama tidak disarankan karena alasan efektivitas kerja.

“Di Pemprov ada pembagian tugas yang mencakup berbagai dinas dan kabupaten. Jadi tidak akan efektif jika satu orang wartawan harus meliput di dua tempat sekaligus.” tutupnya.

Diketahui, RDP tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, yang juga Koordinator Komisi I, Royke Anter, Ketua Komisi I, Braien Waworuntu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Rhesa Waworuntu, Sekretaris Komisi Julitje Maringka serta Anggota Euginie Mantiri, Hillary Tuwo, Raski Mokodompit, Mulyadi Paputungan, Feramitha Mokodompit.
(Desiere/ADVETORIAL)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.