IKNews-ADVETORIAL- DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tersebut serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (10/10) siang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, James A Kojongian, dan Billy Lombok.
Turut hadir Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven O.E Kandouw, Anggota DPRD Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulut, tamu undangan, serta insan pers.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen mengatakan kerja hebat untuk Sulut yang lebih maju bukan hanya sekedar tema yang di usung Pemerintah Provinsi Sulut sebagai bagian dari perayaan HUT yang ke-59.
“Kerja hebat sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sepak terjang pemimpin daerah kita yaitu Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw yang terus membawa daerah kita tercinta Provinsi Sulut ke arah yang lebih maju.” ujar Silangen
“Inilah menjadi bukti bahwa ketika memasuki tahun politik komitmen dan kerja keras pemimpin daerah kita dalam memajukan dan mensejahterakan rakyat Sulut tidak pernah surut. Kerja semangat dan komitmen ini menjadi motivasi bagi kita sekalian untuk sama-sama terus mengusahakan kemajuan bagi daerah kita tercinta Provinsi Sulawesi Utara ini. Ini juga merupakan implementasi iman kita,” tambahnya
Dalam sambutannya, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengucapkan syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa kita kembali di persatukan melalui pelaksanaan agenda yang bernilai penting bagi kesinambungan pembangunan daerah kita.
“Tentunya pertama-tama kami memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulut atas penyelenggaraan rapat paripurna ini sekaligus atas kesempatan yang di berikan kepada saya untuk menyampaikan dan menjelaskan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut tahun 2024,” pungkasnya
Lanjut dikatakan Gubernur, Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut T.A 2024 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD yakni sesuai dengan kebutuhan penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.
Sama seperti sebelum-sebelumnya proses penyusunan APBD Provinsi Sulut untuk T.A 2024 tetap kita upayakan tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat.
Menyusun APBD Provinsi Sulut TA 2024 juga didukung oleh sistem dan skema proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi secara online atau berbasis website melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Sebagai pemanfaatan teknologi dan informasi dalam perencanaan penganggaran yang berkualitas transparan dan akuntabel. Semuanya kita upayakan yang terbaik dapat termuat dalam Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara TA 2024.
Hal ini semata-mata karena menyadari bahwa APBD adalah dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah dimana setiap penerimaan daerah dan pengeluaran daerah harus di cantumkan dan di anggarkan secara bruto dalam APBD.
Pengeluaran daerah yang di anggarkan dalam Ranperda APBD TA 2024 merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Dalam hal ini kita memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Belanja daerah provinsi Sulut disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah namun tetap memprioritaskan pemenuhan belanja yang merupakan mandatory spending antara lain pemenuhan fungsi pendidikan, fungsi kesehatan serta pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian sasaran pembangunan termasuk kegiatan pemulihan ekonomi dan penanganan inflasi.
Berkaitan dengan itu kita juga memperhatikan alokasi DAU yang sudah di tentukan penggunaanya dimana alokasi DAU yang di tentukan di tahun 2023 masih berlanjut pada alokasi dana transfer tahun 2024.
Dalam mendukung Pilkada serentak tahun 2024 Pemprov Sulut menganggarkan dukungan pendanaan Pilkada serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema Ranperda APBD Povinsi sulut TA 2024 sebagaimana telah di setujui lewat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2024 yang sebagai berikut:
-Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 3.788.354.667.624
-Belanja daerah di anggarkan sebesar Rp. 3.499.312.062.376
-Pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp. 35.000
000.000
-Dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 324.042.605.248 untuk pengeluaran pembiayaan.
Sementara itu skema pembangunan Sulawesi Utara untuk tahun 2024 di khususkan pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata dan berwawasan lingkungan serta sukses pelaksanaan pemilu dengan 7 prioritas yaitu:
1. Pembangunan yang berwawasan lingkungan;
2. Pemerataan pembangunan;
3. Penanggulangan kemiskinan;
4. Pembangunan pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata;
5. Peningkatan daya saing perekonomian daerah;
6. Peningkatan daya saing investasi daerah; dan
7. Stabilitas daerah yang terjamin.
“Menjadi harapan rancangan peraturan APBD TA 2024 ini dapat ditanggapi oleh segenap Anggota DPRD dan dapat kita bahas bersama untuk membuat setiap muatan komperhensif hingga pada waktunya nanti Ranperda ini dapat di Paripurnakan bersama,” tutupnya
(DESIEREE/ADVETORIAL)