IKNews- ADVETORIAL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda Tentang APBD Provinsi Sulut T.A 2025 Sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tersebut Serta Tanggapan Dan Atau Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (4/9) siang.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sulut, Steven O.E Kandouw mengucap puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas berkat dan anugerah-Nya kita dapat berkumpul di sini dalam keadaan yang sehat dan kuat untuk melaksanakan Rapat Paripurna ini.
Sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, maka pembangunan ekonomi Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025 dilaksanakan untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah Sulawesi Utara secara holistik dengan tema yaitu:
“Sulawesi Utara sebagai Super Hub di Kawasan Timur Indonesia”, dengan prioritas pembangunan meliputi :
1. Pemerataan Pembangunan yang Berkualitas dan Berdaya Saing;
2. Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Sulawesi Utara;
3. Peningkatan Daya Saing Perekonomian Daerah;
4. Peningkatan Daya Saing Investasi Daerah;
5. Penanggulangan Kemiskinan;
6. Pembangunan Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Pariwisata;
7. Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan; dan
8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Menindaklanjuti ketentuan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD, yakni:
1) Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
2) Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3) Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.
4) Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5) Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas
Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.
7) Memperhatikan Kapasitas Fiskal Daerah.
Kapasitas Fiskal Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sesuai PMK 84 tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah masuk pada kategori sangat rendah. Dimana Kapasitas Fiskal Daerah menunjukkan kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu, sehingga penyusunan belanja daerah Provinsi Sulawesi Utara disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Memperhatikan alokasi DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, dimana alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya tahun 2024 akan berlanjut pada alokasi dana transfer Tahun 2025.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengakomodir pemenuhan belanja yang merupakan mandatory spending antara lain yaitu pemenuhan fungsi Pendidikan, fungsi Kesehatan, Infrastruktur serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian sasaran pembangunan, serta kegiatan pemulihan ekonomi termasuk diantaranya penanganan inflasi juga dalam rangka penanggulangan kemiskinan ekstrem dan pencegahan dan penanggulangan stunting tanpa harus menganggarkan seluruh program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah dengan menggunakan pendekatan money follow program priority. Dimana pendekatan tersebut juga meminimalkan masalah perencanaan dan penganggaran yang sering terjadi terutama penganggaran yang berdasarkan tugas dan fungsi menyebabkan terjadinya inefisiensi, duplikasi program, alokasi anggaran tidak terfokus dan sebagainya.
Proses penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 telah didukung oleh sistem dan skema proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi serta secara online/berbasis website melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sebagai pemanfaatan teknologi dan informasi dalam perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, transparan dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan pendayagunaan keunggulan sumber daya secara optimal.
Skema Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah disetujui lewat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2025, yakni sebagai berikut:
• Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar
Rp.4.000.282.639.132,- (Empat Triliun, Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu, Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
• Belanja Daerah dianggarkan sebesar
Rp.3.711.240.033.884,- (Tiga Triliun, Tujuh Ratus Sebelas Miliar, Dua Ratus Empat Puluh Juta, Tiga Puluh Tiga Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
• Pembiayaan Daerah dialokasikan
Rp.35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah) untuk Penerimaan Pembiayaan, dan Rp.324.042.605.248,- (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Miliar, Empat Puluh Dua Juta, Enam Ratus Lima Ribu, Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) untuk Pengeluaran Pembiayaan.
Menjadi harapan, Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, dapat ditanggapi oleh segenap Anggota Dewan yang terhormat, dapat kita bahas bersama, guna membuat setiap muatannya komprehensif, hingga pada waktunya nanti, Ranperda ini dapat kita paripurnakan bersama, untuk menjadi landasan kita, dalam menyelenggarakan pemerintahan, dan melanjutkan pembangunan daerah mengiringi kemajuan daerah, mengiringi kemajuan bangsa, dan membuat masyarakat Sulawesi Utara Sejahtera secara Keseluruhan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay dan Billy Lombok.
Turut hadir, Anggota DPRD Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Pejabat Lingkup Pemprov Sulut, Tamu Undangan, dan Insan Pers.
(Desiere)