
Advertorial, Kotamobagu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu sukses menyelenggarakan Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024. Senin 19 Mei 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Adrianus Mokoginta, SE, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Redy Virgiawan Mangkat, SH, MH, Sekda Sofyan Mokoginta, Wakil Ketua Ahmad Sabir, anggota DPRD, jajaran Panitia Khusus (Pansus), Forkopimda, serta perwakilan OPD.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus, Royke Kasenda, membacakan hasil kajian terhadap LKPJ serta menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada pemerintah kota. Salah satu sorotan utama adalah kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dinilai sudah overload dan memerlukan penanganan segera.
“Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup harus segera mengambil langkah konkret dan transisi ke sistem sanitary landfill untuk mengatasi persoalan lingkungan di TPA,” tegas Royke Kasenda.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pembangunan kepemudaan dan olahraga yang dinilai belum mendapat perhatian optimal. Rekomendasi mencakup penguatan kapasitas organisasi kepemudaan, peningkatan anggaran kegiatan, hingga penyediaan sarana olahraga yang merata.

Rapat sempat diwarnai interupsi dari Fraksi RESTU yang terdiri dari Partai Hanura dan NasDem, terkait rolling jabatan di lingkungan sekretariat DPRD yang dinilai tanpa koordinasi dengan pimpinan dewan. Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, SH, MH, menanggapi langsung hal tersebut.
“Kami akan meninjau kembali kebijakan tersebut dan segera menyampaikan laporan tertulis kepada DPRD sebagai bentuk komitmen atas transparansi dan komunikasi yang baik,” ujar Rendy.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan serah terima resmi hasil rekomendasi dari DPRD kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
Jalannya sidang berlangsung lancar dan tertib, menjadi bukti keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.***