Beranda Advetorial Bapemperda DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul...

Bapemperda DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda

40
0

IKNews-ADVETORIAL– Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda Guna Koordinasi Terkait Propemperda Tahun 2025, dilaksanakan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (3/6) Siang.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Wanda L.C Musu, SE.ME, menyampaikan usulan dari dinas (P3A).

”Dari dinas pemberdayaan perempuan kami mengusulkan terkait dengan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebenarnya Perda ini sudah menjadi inisiasi Dewan pada tahun yang lalu tapi tidak kesampaian makanya kami mengusulkan kembali,” ujar wanda

Lanjut Wanda sebenarnya sejak tahun 2019, mereka sudah sempat membahas ini dan sudah mempunyai naskah akademik, tetapi tinggal mengganti data, selanjutnya ini juga adalah inisiasi dari beberapa LSM yang memang sementara memerhatikan terkait Perda yang mereka usulkan di tahun 2018-2019, namun terpending karena covid-19.

”Kemudian di tahun 2024 kemarin sudah masuk dalam inisiasi dewan, tetapi tidak jalan, makanya tahun ini kami dari dinas mengusulkan kembali,”kata Wanda

Selanjutnya untuk harmonisasi dengan kemenkumham sudah berjalan, dan seharunya hari ini dari dinas P3A rapat dengan mereka, tapi karna ada kegiatan dengan kemenkumham rapat tersebut ditunda

”Kemudian terkait dengan Perda, kami sudah punya, dan seharusnya tahun kemarin kami masukkan namun belum sempat dimasukkan karna belum terjadwal, Kalo untuk anggaran kami sudah berkoordinasi dengan badan keuangan, dan mereka sudah memastikan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan”jelas Kadis P3A

Sementara itu usai rapat, Anggota Bapemperda, Cindy Wurangian mengatakan bahwa rapat hari ini mengundang stakeholder terkait dalam hal ini Kepala-kepala Perangkat Daerah yang nanti menjadi pemakrasa yang harus mempersiapkan segala sesuatu terkait Ranperda-ranperda itu.

“Yang tadinya usul Prakarsa Gubernur di Propemperda 2025 ada 7 Ranperda, kemudian hari ini di usulkan lagi untuk di tambahkan 4 Ranperda,” ujarnya

Ditambahkan Cindy, dalam pembahasan hari ini, mayoritas dari Ranperda-ranperda ini masih berproses.

“Jadi, ada yang sementara pembahasan naskah akademik, ada yang sementara proses harmonisasi di Kemenkumham, dan ada yang belum ada naskah akademiknya,” tambahnya

Lebih lanjut Cindy mengatakan, untuk kesimpulan dari Rapat Bapemperda hari ini kami kembalikan lagi kepada pihak eksekutif karena ini adalah usulan dari mereka untuk di kembalikan kepada mereka untuk memutuskan mana yang prioritas untuk kita bahas sepanjang tahun 2025 ini.

“Tadi sudah di sepakati untuk minggu depan di adakan lagi pertemuan,” lanjutnya

Wurangian juga mengharapkan masing-masing Kepala Perangkat Daerah sudah melaporkan kepada pimpinan, kemudian kami bisa mendapatkan informasi yang pasti dari 7 Ranperda yang di usulkan ini, yang mana prioritas yang bisa kita bahas sampai di penghujung tahun 2025.

“Tentunya ketika di putuskan menjadi prioritas, harus juga di dukung dengan syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi dan perlu di masukkan ke DPRD agar bisa di Paripurnakan dan berlanjut prosesnya,” harapnya.

Jadi pertimbangan bukan berarti kami tidak setuju, tapi kepada penjelasan dari pihak Eksekutif karena proses disana yang belum rampung.

“Tidak mungkin dibahas kalau tidak rampung, jadi dalam rangka penjelasan dari masing-masing perangkat daerah yang menjadi penanggungjawab itu Perda-perda ada yang belum ada anggaran baru akan di usulkan di APBD-P, ada yang sudah siap tapi anggaran yang masih menunggu sampai APBD-P, ada yang lain sudah ada anggaran mungkin tapi belum siap naskah akademik dan sebagainya.” tutup Wurangian

Diketahui, Propemperda 2025 ada 7 Ranperda prakarsa Gubernur yakni;
1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2024-2043.
2. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka Menengah daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025- 2029.
3. Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah.
4. Ranperda tentang sistem penanggulangan kejadian luar Biasa dan wabah di Provinsi Sulawesi Utara.
5. Ranperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah.
6. Ranperda tentang perubahan nomenklatur BUMD PD. Pembangunan Sulut menjadi Perumda Pembangunan Sulut.
7. Ranperda tentang nilai penyertaan modal kepada PT. Membangun Sulut Hebat.

Sedangkan 4 usulan tambahan Ranperda masing-masing,
1. Ranperda Pertambangan
2. Ranperda pemberdaayaan Perempuan Dan perlindungan anak
3. Ranperda perjinan berusaha
4. Ranperda Perubahan Perda no 3 tahun 2014 tentang BUMD PT Sulut Membangun

(Desiere/ADVETORIAL)