Beranda Daerah Kotamobagu Prokes Syarat Wajib Urus KTP dan KK

Prokes Syarat Wajib Urus KTP dan KK

101
0

Kotamobagu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah warga yang melakukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pembatasan jumlah warga per hari itu, dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dan maksimal.

Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Irianto P Mokoginta, mengatakan, setiap hari pihaknya hanya melakukan pelayanan minimal untuk 10 orang dan maksimal sebanyak 50 orang.

“Penerimaan dokumen hanya sampai pukul 12:00, wita. Setelah itu berkas akan diproses dari siang sampai dengan selesai. Aturan ini diterapkan demi mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

“Supaya tidak terjadi kerumunan di dalam dan halaman kantor, untuk proses pelayanan KTP dan KK tidak ada batas kuota, hanya waktu yang diatur,” sambungnya.

Selain itu, ia menegaskan, warga yang hendak membuat KTP dan KK wajib mencuci tangan dan memakai masker.

“Apabila melanggar aturan prokes yang sudah ditentukan, kami tidak akan melayani masyarakat tersebut,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini