INFOKINI.NEWS-DPRD Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD.
Kunjungan kerja diterima oleh Dr. L. Saydiman Marto, S.STP., M.Si, Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen OTDA, di Gedung H Kemendagri RI.
Kementerian Dalam Negeri RI telah menerima dokumen terhadap usulan pemberhentian oknum unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi dan tata beracara Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Kemendagri RI telah melakukan verifikasi dan telaah dokumen. Dipandang perlu untuk juga menyampaikan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan sebagaimana Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Kemendagri RI meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk segera melengkapi dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari tindak lanjut proses pengusulan pemberhentian oknum pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
(DNL)