INFOKINI.NEWS, MANADO – Pengumuman nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra, Minsel, Kotamobagu, Bolmong, Bolmut, Sangihe dan Sitaro Periode 2018-2023 yang beredar di jejaring Whatsapp sejak 23 Oktober 2018 malam hingga 24 Oktober 2018 dinyatakan HOAKS.
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, kewenangan menetapkan dan melantik adalah KPU-RI.
“Hingga saat ini Rabu 24 Oktober 2018 KPU-RI belum mengeluarkan pengumuman secara resmi,” tegas dia, Rabu, (24/10/2018).
Menurut dia, yang benar adalah pengumuman resmi KPU-RI dengan tercantum kop, tanda tangan. Hingga saat ini 24 Oktober 2018, Pukul 13.00 WITA KPU Sulut belum menerima pengumuman dari KPU-RI.
“Informasi yang beredar tidak tahu sumbernya dari mana. Kami mengimbau kepada calon anggota KPU Kabupaten/Kota agar bersabar dan menunggu pengumuman resmi,” pungkas dia.
Sumber: SindoManado