Kotamobagu – Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju saat ini dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) Akte Kelahiran dan Akte Kematian, sudah mempunyai Kode Quick Response (QR), dengan begitu KK dan Akte tidak perlu lagi di cetak di atas selembar kertas khusus untuk menjadi dokumen fisik.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu Irianto Mokoginta, mengatakan, kini mencetak KK dan Akte hanya cukup menggunakan kertas HVS A4 saja, tidak lagi harus menggunakan blanko dari kertas security printing.
“Sekarang sudah mengunakan kertas HVS A4 80 gram, tanpa tanda tangan dan cap basah, karena sudah diganti dengan Kode QR. Kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat, karena nantinya masyarakat dapat mencetak langsung,” kata Irianto, Senin (26/4/2021).
Lanjutnya, untuk bisa mendapatkan KK dengan Kode QR, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil. “Saya berharap, kepada seluruh masyarakat Kotamobagu, agar dapat memeriksa setiap data yang ada di KK. Setiap ada perubahan data seperti golongan darah, anggota keluarga yang sudah menikah atau ada anak yang tadinya di KK belum sekolah, sekarang sudah sekolah harus dirubah lagi,” jelasnya.
Ditegaskannya, untuk pembuatan Kartu Keluarga dengan Kode QR ini tidak di pungut biaya apa pun. “Nantinya, setiap pemilik Kartu Keluarga akan diberikan PIN yang tidak boleh diketahui oleh orang lain untuk menjaga keamanan dokumen. Ketika sudah diubah ke dalam bentuk kode QR, Kartu Keluarga bisa dicetak di kertas apa pun jika diperlukan secara fisik,” terangnya.