Kotamobagu – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, Rabu (14/4/2021) memberikan klarifikasi terkait aksi demo yang dilakukan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) yang menuntut gaji beberapa hari lalu.
Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kominfo Kotamobagu, Kepala Bagian Administrasi Umum, RSUD Kotamobagu, Hendi Kolopita menjelaskan, jika aksi oknum bidan yang menuntut pembayaran gaji tidak memiliki dasar.
Alasannya, hingga saat ini para THL belum mengantongi SK THL tahun 2021.
Hendri mengungkapkan, pada apel perdana tanggal 4 Januari 2021 telah disampaikan bahwa belum ada kabar terkait perekrutan kembali THL.
Namun, dirinya tidak melarang bagi siapa saja yang ingin masih tetap bekerja dengan ketentuan mereka berstatus tenaga honor sukarela.
“Itu sudah disampaikan pada apel perdana. Pengangkatan THL 2020 berakhir pada Desember 2020, dan bukan hanya RSUD Kotamobagu saja tapi juga termasuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak ada alasan tuntutan pembayaran hak tiga bulan mereka harus dibayarkan. Apa dasar untuk membayar, sedangkan SK THL saja belum ada,” kata Hendri.