MA Menangkan Wali Kota Andrei Angouw, Gugatan Mantan Pala Era GSVL Ditolak

oleh -85 Dilihat
Gambar: Wali Kota Manado Andrei Angouw didampingi Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang saat menyampaikan keterangan pers terkait kemenangan Pemerintah Kota Manado atas gugatan mantan kepala lingkungan (pala) era sebelumnya. (Foto: Fikri).

IKNews, MANADO – Gugatan perdata yang diajukan sejumlah mantan Kepala Lingkungan (pala) era Wali Kota G.S. Lumentut (GSVL) terhadap Pemerintah Kota Manado akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi memenangkan Wali Kota Manado, Andrei Angouw.

Putusan tersebut tertuang dalam Salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1270/PM/Pdt/2025 yang telah diterima media. Dalam putusan itu, MA membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 K/Pdt/2024 tanggal 21 Februari 2024, yang sebelumnya menolak permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 145/PDT/2022/PT MND tanggal 17 November 2022, serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 591/Pdt.G/2021/PN Mnd tanggal 2 Agustus 2022.

Wali Kota Manado Andrei Angouw, dalam konferensi pers awal tahun bersama Aliansi Pers Manado, menegaskan bahwa gugatan para mantan pala tersebut sejak awal salah alamat.

“Seharusnya gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Pengadilan Negeri,” ujar Andrei Angouw singkat.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut dimenangkan oleh Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang.

“Intinya, Pemerintah Kota Manado menang,” tegas Angouw.

Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado, Eva Pandensolang, menjelaskan bahwa pokok sengketa dalam perkara ini merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara.

“Pokok sengketa ini merupakan kewenangan absolut PTUN karena tergugat adalah badan dan/atau pejabat tata usaha negara, dalam hal ini Wali Kota Manado,” jelas Pandensolang.

Ia menambahkan, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Dengan demikian, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa maupun mengadili gugatan ini,” lanjutnya.

Pandensolang menegaskan bahwa para pemohon Peninjauan Kembali tetap berada pada posisi pihak yang kalah.

“Seluruh biaya perkara dibebankan kepada para pemohon Peninjauan Kembali,” pungkasnya.* (Mg-01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.