IKNews, TOJO UNA-UNA – Kantor Hukum Ilham, S.H. & Partners melayangkan somasi kepada seorang perempuan berinisial CWH terkait dugaan wanprestasi dan penipuan dalam kerja sama pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional di Kabupaten Tojo Una-Una.
Somasi tersebut dilayangkan atas kuasa dari klien mereka, Arifin Mohamad, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Desember 2025. Kuasa hukum menilai CWH tidak menjalankan kewajiban sebagaimana disepakati dalam pengelolaan tiga titik dapur SPPG.
Pengacara Ilham, S.H., bersama Asdin Abidin, S.H., menjelaskan bahwa dari tiga dapur yang dikerjasamakan, satu titik dilaporkan tidak beroperasi sama sekali, sementara dua dapur lainnya dinilai tidak memenuhi standar pelayanan yang diharapkan.
Persoalan semakin mencuat setelah peralatan dapur di Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, diduga diambil oleh CWH tanpa sepengetahuan pihak pemilik modal. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Tojo Una-Una dengan Nomor: LP/P/B/274/IX/2025/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah.
“Somasi ini kami ajukan karena klien kami menilai telah terjadi wanprestasi sekaligus dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian materiil. Adanya laporan polisi memperkuat dugaan tersebut,” ujar Ilham saat ditemui wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Dalam somasi itu, Kantor Hukum Ilham & Partners meminta CWH segera memenuhi seluruh kewajiban, termasuk mengembalikan dana sebesar Rp375 juta kepada klien mereka dalam waktu 7×24 jam sejak somasi diterima.
Pihak kuasa hukum menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik, langkah hukum lanjutan akan ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor berinisial CWH belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.* (Mg02)






