Yusra Ambil Sikap, BKPP Bolmong Akan Panggil ASN Tersangka Kasus UU ITE

oleh -305 Dilihat
oleh
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi. Pemkab Bolmong melalui BKPP akan memanggil ASN berinisial RL yang berstatus tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Selasa (16/12). Foto: Git

IKNews, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merespons serius penetapan tersangka terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RL (47) dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi menegaskan penegakan disiplin akan dilakukan seiring dengan proses hukum yang kini berjalan di kepolisian.

‎Meski demikian, Yusra menegaskan langkah administratif tetap menunggu surat pemberitahuan resmi dari penyidik Polres Kotamobagu sebagai dasar hukum tindakan pemerintah daerah.

“Jika sudah ada surat pemberitahuan resmi ke Pemda Bolmong dari pihak Polres, pasti akan ada tindakan penegakan disiplin melalui BKPP,” tegas Yusra, Senin, (15/12), saat dikonfirmasi, infokini.news

‎Penegasan ini disampaikan menyusul pemanggilan RL oleh Satreskrim Polres Kotamobagu yang dijadwalkan berlangsung Rabu (17/12/2025). RL kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sejalan dengan sikap Bupati, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong bergerak menyiapkan langkah internal. Kepala BKPP Bolmong, Umarudin R. Ambah, memastikan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan internal (Berita Acara Pemeriksaan/BAP) terhadap ASN bersangkutan.

“BKPP masih akan melakukan BAP terhadap ASN yang bersangkutan, sembari menunggu rekomendasi dari Polres,” ujar Umarudin, Selasa (16/12/2025).

Hasil pemeriksaan internal tersebut nantinya akan dipadukan dengan rekomendasi resmi dari penyidik Polres Kotamobagu untuk menentukan bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan Pemkab Bolmong.

‎Dalam perkara pidana ini, RL diduga menyalahgunakan data pribadi milik korban SCM (40) melalui media sosial. Atas perbuatannya, penyidik menjerat RL dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur pemerintah yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kepatuhan hukum. Pemkab Bolmong menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan pidana kepada kepolisian. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.