Eks Pegawai Bank ‘Plat Merah’ di Asahan Korupsi Dana KUR

oleh -19 Dilihat
Gambar: Tim Kejaksaan Negeri Asahan saat mengumumkan penetapan dua mantan pegawai bank plat merah sebagai tersangka kasus korupsi KUR Mikro dalam konferensi pers di Kantor Kejari Asahan, Selasa, 9 Desember 2025. — Foto : Don/IKN.

IKNews, ASAHAN — Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kabupaten Asahan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menetapkan dua mantan pegawai bank plat merah sebagai tersangka dalam skandal penyaluran KUR tahun 2022 yang merugikan negara hingga Rp2,4 miliar. Pengumuman itu disampaikan pada Selasa, 9 Desember 2025, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Asahan.

Kepala Kejari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, membeberkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai kuat dan memenuhi unsur pidana korupsi.
Kedua tersangka adalah:

• WP (56) – mantan Kepala Unit BRI Unit Imam Bonjol,
• TAS (36) – mantan Mantri atau petugas penyalur kredit pada unit yang sama.

Dalam kasus ini, penyidik langsung menahan salah satu tersangka, yakni WF (56)—yang juga mantan Kepala Unit pada periode yang diperiksa. WF ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Tanjung Balai.

“Penahanan kami lakukan demi kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, ataupun menghilangkan barang bukti,” ujar pihak Kejari dalam keterangan resminya.

Modus: Memperkaya Diri Lewat Skema KUR Mikro

Dari hasil penyidikan awal, para tersangka diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui manipulasi penyaluran KUR Mikro—program yang semestinya membantu pelaku usaha kecil. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.443.675.922.

Jaksa memastikan penyidikan belum selesai. Ada peluang calon tersangka baru, mengingat penyidik masih menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

“Kami akan mengejar siapa pun yang terlibat. Pemulihan keuangan negara tetap menjadi prioritas,” tegas Judhy.

Jerat Hukum Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang memiliki ancaman hukuman berat, yakni:

• Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
• Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Proses penyidikan akan berlanjut hingga penuntasan kerugian negara dan pengungkapan pihak-pihak lain yang turut bermain dalam kasus ini.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.