INFOKINI.NEWS- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengantar langsung salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Awak Kapal Perikanan (ABK), Tri Septianto, ke rumahnya di Poyoa Kecil, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Jumat (22/1/2021) malam setelah sebelumnya ia bersama belasan kawan lainnya telah mengadukan kasus tidak dibayar ke kantor BP2MI Pusat, Rabu (20/1/2021).
Saat itu Tri melaporkan bahwa ia direkrut oleh PT Maritim Samudera Indonesia yang berkantor di Bekasi, dan dipekerjakan di perusahaan perikanan asal China yang melakukan pelayaran ke Peru.
“Kontrak saya selama 2 tahun di sana. Dari pihak PT mengatakan telah mengirimkan gaji setiap bulan kepada keluarga saya, namun ternyata hanya 3 kali keluarga mendapatkan kiriman tersebut. Selebihnya mereka belum membayarkan gaji saya senilai total sekitar Rp 70 juta,” ungkap Tri kepada Kepala BP2MI.
Tri yang berasal dari Kotamobagu, akhirnya sampai di kampung halaman setelah menempuh perjalanan udara dari Jakarta ke Manado dan dilanjutkan perjalanan darat ke Kotamobagu selama sekitar 4 jam. Ia diantar oleh Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Manado, Sutrisno, dan disambut langsung oleh Kepala BP2MI untuk selanjutnya diantar pulang ke rumahnya bertemu kedua orangtuanya.
Kepada awak media, Benny Rhamdani mengatakan Malam ini saya akan antarkan langsung Tri Septianto ke rumahnya sebagai bentuk penghormatan saya. Kemarin saat Tri dan teman-temannya tiba di kantor pusat BP2MI, saya langsung melakukan video call untuk menanyakan kabar dan memastikan kondisi mereka,” tutur Benny.
BP2MI tidak akan membiarkan kasus ini, lanjut Benny, Manning Agency yang terlibat akan dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi, tidak ada tawar menawar, terhadap apapun bentuk kejahatan perusahaan, siapa pun di belakang mereka, mau orang berpangkat ataupun memiliki bintang di bahunya, saya akan pasang badan dan perang terhadap perusahaan, sindikat yang melakukan eksploitasi dengan tidak membayar gaji sesuai kontrak, saya akan kejar di manapun perusahaan itu berada,” ungkap Benny.
Selanjutnya BP2MI akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut proses hukumnya.
“Saya akan buktikan bahwa negara hadir memberi perlindungan kepada setiap warga negaranya, dan negara tidak boleh kalah oleh satu pun perusahaan di negeri ini yang seolah-olah bisa mengatur negara ini,” tegas Benny.
Benny juga mengingatkan kembali kepada Tri agar melaporkan diri kepada BP2MI jika ingin berangkat lagi menjadi ABK ke luar negeri.
“Di sini ada UPT BP2MI Manado yang mencakup seluruh wilayah Sulawesi Utara, jangan lupa laporkan diri agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Bersyukur saat ini bisa pulang ke rumah dengan selamat, baik fisik maupun mental, karena tidak sedikit pula ABK lainnya yang kurang beruntung sehingga belum bisa pulang dengan selamat,” tutup Benny.
(DNL) **