FGD Tahap Ketiga BPD Kendal Soroti Kesenjangan Operasional dan Lambannya Proses PAW

oleh -49 Dilihat
Gambar: Suasana FGD Tahap-3 Paguyuban BPD Kabupaten Kendal yang berlangsung di Kampung Tepi Sawah, Boja, Minggu, 23 November 2025. (Foto: RistiQorah).

IKNews, KENDAL — Upaya memperkuat koordinasi sekaligus membedah persoalan internal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali digelar Paguyuban BPD Kabupaten Kendal melalui Forum Group Discussion (FGD) tahap ketiga, Minggu (23/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tepi Sawah, Boja, ini menghadirkan jajaran pengurus DPD BPD serta para ketua BPD dari Kecamatan Boja, Singorojo, dan Limbangan.

Dari pantauan di lokasi, diskusi berlangsung lebih cair dibanding pertemuan sebelumnya, namun tetap menyorot isu-isu krusial yang selama ini menjadi keluhan umum di desa. Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, yang hadir sebagai narasumber, mengakui masih terjadi ketimpangan operasional antara satu desa dengan desa lainnya. Ia menyoroti lambannya proses Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dinilai “berbelit-belit dan ruwet”.

“Sudah ada kesepahaman untuk melakukan penyeragaman proses PAW, bahkan memungkinkan dilakukan serentak. Tapi semuanya harus diawali surat dari Dispermasdes Kendal,” ujar Yanuar.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPD BPD Kendal, Suardi, S.Sos., M.A.P, menjelaskan bahwa persoalan biaya operasional menjadi titik lemah kinerja banyak BPD. Menurutnya, minimnya dukungan anggaran berdampak langsung pada tiga fungsi utama BPD: legislasi, penyerapan aspirasi, dan supervisi.

Suardi menambahkan bahwa sebagian desa bahkan belum memberikan biaya operasional yang layak. Kondisi ini diperparah dengan masalah PAW yang menumpuk, mulai dari anggota aktif yang belum menerima SK, hingga mereka yang sudah berhenti tetapi belum diganti secara administrasi.

Ia mencontohkan dua desa di Kecamatan Boja yang kondisinya cukup memprihatinkan. Desa Trisobo, yang seharusnya memiliki tujuh anggota, kini hanya menyisakan tiga. Sementara Desa Banjarejo dikabarkan tidak aktif akibat tersendatnya sinergi dengan pemerintah desa setempat.

Selain membahas persoalan lokal, forum juga menyinggung isu nasional terkait pengadaan tanah untuk pembangunan gedung, gudang, serta gerai Koperasi Merah Putih.

Suardi menegaskan bahwa percepatan PAW harus menjadi prioritas bersama, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun Dispermasdes Kendal. Ia mengingatkan bahwa Perbup Kendal No. 6 Tahun 2019 sudah mengatur batas waktu yang jelas: 7 hari kerja di tingkat desa, 7 hari di kecamatan, dan maksimal 30 hari di tingkat kabupaten.

“Masalah terbesar bukan di kemauan, tetapi di administrasi: berkas yang kurang lengkap, syarat yang tertunda, hingga waktu proses yang memangkas tenggat. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya menutup diskusi.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.