IKNews, BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (20/11/2025) untuk memediasi perselisihan hubungan kerja di beberapa perusahaan. Rangkaian RDPU dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, dan dihadiri anggota komisi serta pejabat dari UPT Pengawasan Tenaga Kerja Kepri dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
RDPU pertama memfasilitasi pertemuan antara PT Federal Investasi dan mantan pekerjanya, Supardi. Sesi kedua membahas sengketa antara PT BPR Dana Fanindo dengan Chrystine Olive Sirait, sementara sesi terakhir memediasi perselisihan ketenagakerjaan antara Ibu Suminah dan PT Utama Mas Propertindo.
Menurut Dandis Rajagukguk, Komisi IV kerap menerima pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial. Ia menekankan bahwa meski aturan ketenagakerjaan sudah jelas, implementasinya di lapangan sering tidak berjalan sesuai ketentuan.
“Jika semua pihak menaati dan memahami ketentuan tentu tidak perlu sampai ke sini. Jadi, kita berupaya bagaimana mereka memahami aturan dan memediasi agar saling mengerti kondisi masing-masing,” ujar Dandis.
Rangkaian RDPU diikuti pula oleh Sekretaris Komisi IV, Hj Asnawati Atiq SE MM, serta anggota komisi lainnya, yakni H Surya Makmur Nasution SH MHum, Tapis Dabal Siahaan, H Heri Herlangga SE MAk, dan Sony Christanto SE MM.
Di akhir pertemuan, Ketua Komisi IV mengimbau agar setiap perselisihan hubungan kerja diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja, mengingat dinas tersebut merupakan leading sector dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Batam.* (Mg02)






