Rekonstruksi Ungkap Kekejian Dua Pelaku dalam Pembunuhan di Klabat

oleh -42 Dilihat
Gambar: Rekonstruksi pembunuhan di halaman Kantor Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, Kamis, 14 November 2025. Tersangka memperagakan 28 adegan di hadapan penyidik dan jaksa. (Foto: Denny/IKN).

IKNews, MINAHASA UTARA — Suasana halaman Kantor Kecamatan Dimembe mendadak tegang pada Kamis (14/11/2025) siang saat penyidik Polsek Dimembe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Klabat pada 16 Oktober 2025 lalu. Di hadapan jaksa dan petugas kepolisian, dua tersangka—DFMS (29) dan YSD (22)—memeragakan kembali serangkaian tindakan brutal yang menghabisi nyawa Ferdinan Liuh (57).

Dari pantauan di lokasi, sebanyak 28 adegan diperagakan, menggambarkan bagaimana cekcok sepele berubah menjadi aksi pembunuhan berantai di dua titik berbeda.

Awal mula persoalan hanya berangkat dari komentar korban saat keduanya berada di sebuah acara karaoke di Desa Klabat. Korban disebut menyinggung suara DFMS dengan ucapan yang dianggap merendahkan. Tak terima, DFMS meninggalkan acara lalu kembali membawa sebilah parang dan langsung menebas dahi korban. Warga yang berada di tempat kejadian segera melerai dan mengamankan DFMS serta korban.

Namun situasi makin memburuk ketika korban dibawa pulang keluarga dengan rencana menuju puskesmas. Saat motor yang ditumpangi korban mogok di jalan, tersangka kedua, YSD, diam-diam sudah menunggu di balik semak dan parit sekitar lokasi. Begitu melihat korban, YSD muncul dan menyerang membabi buta: membacok kepala, menusuk dada kanan, hingga bagian punggung korban. Ferdinan tersungkur dan meninggal di tempat.

Kapolsek Dimembe, Iptu Steven Rumapea, yang ditemui di lokasi rekonstruksi menegaskan bahwa penyidik menemukan adanya dendam lama yang memicu kedua tersangka. “Motifnya sudah jelas. Ada sakit hati yang belum selesai, diperburuk oleh ucapan korban yang memicu emosi tersangka,” ujar Rumapea.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Rekonstruksi tersebut turut disaksikan tim Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.