Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 76 Kg Sabu, Dua Kurir Dibekuk Saat Hendak Edarkan ke Palembang

oleh -28 Dilihat
Gambar: Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH (tengah), menunjukkan barang bukti 76 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Selasa (11 November 2025). Foto: Rio/IKN.

IKNews, SUMUT – Pagi itu, Minggu (9/11/2025), suasana Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, mendadak ramai. Sebuah mobil Nissan X-Trail warna silver dihentikan polisi di jalan desa yang sepi. Dari luar tampak biasa saja, tapi begitu bagasi dibuka, aroma tajam plastik dan butiran kristal putih langsung mengundang kecurigaan petugas.

Dari dalam mobil itu, polisi menemukan empat tas jinjing warna biru yang ternyata berisi 76 bungkus sabu dengan total berat mencapai 76 kilogram. Dua pria yang berada di dalam mobil, masing-masing DGM alias G (37) dan WRS alias W (40), tak bisa berkutik saat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penelusuran lapangan IkNewsSumut, pengungkapan itu bermula dari laporan warga yang curiga melihat kendaraan tersebut melintas di jalur non-umum menuju arah perkebunan. Informasi itu segera ditindaklanjuti tim Satres Narkoba Polres Asahan di bawah pimpinan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami. Setelah kami lakukan penghadangan, benar saja, sabu dalam jumlah besar ditemukan di dalam kendaraan tersebut,” ujar Kapolres Revi Nurvelani saat diwawancarai usai pemaparan kasus di Mapolres Asahan, Selasa (11/11/2025).

Kedua tersangka, yang diketahui warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, mengaku hanya sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta per orang jika berhasil mengantarkan paket sabu itu ke Palembang, Sumatera Selatan.

Barang haram tersebut dikemas rapi dalam bungkus plastik berlabel “GOLD LEAF”, diduga berasal dari jaringan lintas provinsi. Selain 76 kilogram sabu, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel dan mobil Nissan X-Trail yang digunakan sebagai alat transportasi.

Kapolres Revi menyebut, keberhasilan ini tidak hanya menggagalkan transaksi besar, tetapi juga menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman narkotika.

“Dari penghitungan kasar, jumlah ini bisa merusak hingga 76 ribu orang. Nilainya di pasar gelap mencapai sekitar Rp3 triliun,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi tengah memburu jaringan di atas mereka yang diduga berada di luar provinsi.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Polres Asahan akan terus memburu pelaku utama dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akarnya,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Dari pantauan di lokasi, barang bukti sabu ditata rapi di atas meja konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, sementara puluhan wartawan dan petugas kepolisian menyaksikan pemaparan kronologi pengungkapan kasus besar itu.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.