IKNews, MINUT – Upaya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegakkan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa kembali menunjukkan langkah tegas. Setelah melalui pemeriksaan intensif selama beberapa jam, Kejari Minut resmi menetapkan dan menahan seorang mantan Kepala Desa (Hukum Tua) Kimabajo, inisial AA, atas dugaan pengemplangan dana desa tahun anggaran 2019.
Tersangka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan seragam cokelat muda lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol, menandai penahanan resmi oleh pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Minut, Wilke Rabeta SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Ivan Day SH, menjelaskan bahwa AA diduga mencairkan Dana Desa Kimabajo senilai lebih dari Rp1,073 miliar, namun dana tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat pada 6 Mei 2024, seluruh dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga dipakai secara pribadi oleh tersangka, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, Tim Penyidik menilai tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Rabeta. “Sehingga hari ini yang bersangkutan resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.”
AA dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama secara subsidiair.* (mg02)






