IKNews, Hukum – Polres Kotamobagu terus mengoptimalkan Layanan Polisi 110 untuk memberikan pelayanan cepat, tanggap, dan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini beroperasi 24 jam dan siap menerima laporan darurat kapan saja.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa setiap personel harus siap merespons cepat setiap panggilan masyarakat sebagai bentuk pelayanan prima dan profesional.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan percaya bahwa polisi selalu hadir untuk mereka. Satu panggilan, satu tindakan, itulah komitmen kami menjaga Kotamobagu tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Layanan Polisi 110 melayani berbagai laporan, mulai dari tindak kejahatan, gangguan kamtibmas, kecelakaan, kebakaran, hingga bencana alam. Setiap laporan yang masuk langsung diteruskan ke petugas di lapangan untuk ditindaklanjuti secepatnya.
Program ini menjadi bagian dari implementasi Polri Presisi, di mana kepolisian hadir dengan pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diimbau aktif melapor bila terjadi gangguan keamanan agar Polres Kotamobagu dapat segera mengambil tindakan cepat dan tepat. (Mg01)






