Politik – Beretempat di West Bestern Lagoon Hotel Manado, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Stakeholder Dalam Rangka Pilkada Berintegritas dan Ramah Lingkungan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (5/11/2020) Siang tadi.
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut DR. Herwyn J. Malonda, MPd, MH turut dihadiri Pemred detikManado Yoseph E. Ikanubun, Ketua IJTI Sulut Amanda Komaling, Akademisi UNIMA DR. Ferol Warrouw dan DR. Viktorry Rotty.
Dalam Sambutannya, Ketua Bawaslu Sulut DR. Herwyn J. Malonda, MPd, MH menuturkan bahwa terkait dengan giat saat ini berharap agar penerapan fungsi pencegahan dari kelembagaan Bawaslu Sulut bisa diinformasikan kepada setiap peserta yang hadir dalam kegiatan kepada masyarakat berperan dalam pengawasan partisipatif.
“Saya berharap lewat kegiatan ini peserta bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait pilkada berintegritas dan ramah lingkungan menjelang masa tenang dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara’, tutur Malonda.
Malonda berharap, dalam menjalankan tugas sebagai Jurnalis pada tahapan Pilkada ini kiranya dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan akuntabel sesuai data yang aktual dan terpercaya. Informasi yang dapat disampaikan juga pasca pungut hitung adalah mengenai dugaan TSM.
“Kepada Bapak/Ibu peserta dari unsur media agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memberikan laporan disertai dengan barang bukti foto dan video apabila diduga adanya peristiwa atau kejadian yang melanggar dalam masa tenang maupun pemungutan suara, untuk dapat ditindak oleh Bawaslu apakah administrasi biasa atau TSM untuk dapat dikenakan sanksi dan bisa saja sampai sanksi TMS kepada paslon. Menambahkan juga terkait dengan hasil pemilihan nantinya media juga harus memberikan informasi yang akurat dan akuntabel sesuai dengan data yang aktual”, harap Malonda.
Setelah selesainya acara pembukaan kegiatan, dilanjutkan dengan pemarapan materi oleh beberapa Narasumber.
Kemudian Kegiatan ditutup oleh Ketua Bawaslu Sulut DR. Herwyn J. Malonda, MPd, MH mengungkapkan bahwa terkait dengan proses kampanye yang akan berakhir hari ini bisa saja berpotensi akan terjadi pelanggaran poltik uang menjelang masa tenang sejak tanggal 6 sampai dengan 8 Desember 2020.
“Terkait dengan politik uang bukan hanya membeli hak suara dari pemilih namun juga bisa untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya. Terkait dengan politik uang, Bawaslu Sulut sudah memberikan himbauan dan surat peringatan kepada setiap pasangan calon agar tertib dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Bawaslu dalam fungsi pencegahan sudah dilakukan. Selain itu, Bawaslu juga mengantisipasi terkait dengan petahana yang menggunakan fasilitas berkenaan dengan momen saat ini yakni mendekati hari natal”, ungkap Malonda.
Lanjut Malonda menambahkan, Paslon yang sudah kembali menjabat di daerahnya, Bawaslu mengantisipasi agar setiap apel tidak diwarnai dengan arahan yang menyebabkan netralitas ASN menjadi pelanggaran.
“Dalam masa tenang yang dimulai pada esok hari, Bawaslu meningkatkan pengawasan terkait dengan tindakan-tindakan dari Paslon selama kembali lagi menjabat sebagai kepala daerah pada masa tenang saat ini”, tambahnya.
Malonda mengatakan terkait dengan jumlah DPT di Sulut sebanyak 1.831.967 Bawaslu Sulut memastikan untuk melindungi setiap hak memilih warga negara, akan tetapi Bawaslu juga memastikan pemilih menggunakan hak pilihnya sesuai dengan dimana pemilih tersebut terdaftar, ataupun pemilih pindahan yang legal. Bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, Bawaslu juga memberikan ruang agar setiap pemilih bisa memiliki e-KTP.
“Bawaslu mengawasi dan memfasilitasi pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan untuk menggunkaan hak pilihnya sesuai dengan dimana pemilih tersebut terdaftar. Selain itu juga Bawaslu siap untuk memfasilitasi setiap pemilih yang positif covid-19 untuk bisa menggunakan hak pilihnya, serta mengkondisikan saksi partai politik untuk bisa ikut bersama-sama mengawal pemungutan suara khusus untuk pemilih yang postif covid-19 atau pemilih yang suhu badannya lebih dari 37,3° C. Bawaslu memastikan agar setiap pemilih disabilitas dapat difasilitasi dengan baik dan benar untuk menggunakan hak suaranya. Bawaslu Sulut akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait dengan penertiban APK yang paling lambat harus tertib pada Pukul 24.00 WITA, Sabtu 5 Desember 2020”, Kata Malonda.
Putra Minahasa ini lanjut menyampaikan terkait dengan ramah lingkungan dalam pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu Sulut sudah berkoordinasi dengan KPU agar disetiap TPS ada tempat sampah untuk menjaga potensi penimbunan sampah selama pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan.
Dirinya mengimbau bahwa Terkait dengan waktu pemungutan suara pemilih harus datang sesuai dengan yang sudah dijadwalkan supaya tidak terjadi kerumunan orang yang bisa menjadi celah untuk penyebaran covid-19.
“Saya mengimbau masyarakat yang nantinya akan datang ke TPS, hendaknya mengikuti protokol kesehatan serta datang sesuai dengan yang sudah dijadwalkan”, Imbau Malonda.