Pemkot Gorontalo Dinilai Langgar Tata Ruang, Pedagang Gunakan Trotoar Sementara Pasar Sentral Terbengkalai

oleh -29 Dilihat
oleh
Tangkapan layar status media sosial salah satu netizen di Facebook yang menyoroti polemik kewenangan jalan di Kota Gorontalo. Status ini diunggah pada Selasa, 15 Oktober 2025, dan mendapat beragam respons dari warganet. Unggahan tersebut memperlihatkan tingginya perhatian publik terhadap isu kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Foto: Tangkapan layar dari Facebook/Dok. Netizen

IKNews, KOTA GORONTALO – Kebijakan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang membolehkan warga berjualan di trotoar menuai kritik dari warganet. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata ruang kota dan ketertiban umum.

Sebuah video yang menampilkan pernyataan Wali Kota terkait kebijakan tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi bahan perbincangan netizen. Banyak yang menilai keputusan tersebut dapat mencoreng citra pemerintah kota dan memunculkan persepsi negatif terhadap kepemimpinan Wali Kota.

Akun Facebook bernama Vhi Ulvi, dalam salah satu unggahannya, menulis bahwa pemerintah kota telah melanggar ketentuan tata ruang karena membiarkan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki digunakan untuk berdagang.

“Kalau pemerintah kota membiarkan rakyat berjualan di trotoar, itu jelas melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum,” tulis Vhi Ulvi.

Unggahan tersebut mendapat berbagai tanggapan dari pengguna lain. Salah satunya dari akun bernama Safrin Adam yang menyoroti keberadaan Pasar Sentral yang justru tidak dimanfaatkan.

“Pemerintah sudah menyediakan pasar, tapi tidak digunakan,” tulisnya.

Sebagaimana diketahui, Pasar Sentral yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp63 miliar kini tampak sepi dan kurang dimanfaatkan oleh para pedagang. Bahkan, kondisi pasar saat ini menuai keluhan karena menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu para pengendara yang melintas di sekitarnya.

Sejumlah warga berharap pemerintah kota segera mengevaluasi kebijakan penataan ruang dan penggunaan fasilitas umum agar sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjamin kenyamanan masyarakat secara keseluruhan. (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.