Diduga Loloskan Mantan Perangkat Bermasalah, Pj Hukum Tua Lelema Tuai Kecaman Warga

oleh -178 Dilihat
Gambar: Kebijakan Pj Hukum Tua Lelema terkait meloloskan calon perangkat desa bermasalah diprotese oleh masayarakat setempat, Minggu, 5 Oktober 2025.. Foto : And/IKN.

IKNews, MINSEL — Belum genap dua bulan menjabat, Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Robert N. Karinda langsung diterpa isu serius yang kini memicu gelombang kekecewaan warga.

Karinda dituding meloloskan calon perangkat desa bermasalah dalam proses seleksi jabatan Kepala Seksi Tata Usaha, meski rekam jejak kandidat tersebut semestinya menjadi pertimbangan krusial.

Dugaan ini mencuat setelah seorang kandidat bernama AT alias Alva, yang pernah diberhentikan sebagai perangkat desa karena pelanggaran disiplin saat masa kepemimpinan Pj Hukum Tua sebelumnya, Allan Maindoka, kembali mencalonkan diri dan tetap diloloskan dalam tahapan seleksi.

Padahal, pemberhentian AT sebelumnya bukan tanpa alasan. Sumber menyebut, pelanggaran yang dilakukan cukup serius hingga berujung pada pencopotan jabatan. Ironisnya, meski telah dikonfirmasi dua kali ke Pj Karinda, Alva tetap melaju dalam proses penjaringan.

Situasi ini sontak menyulut kekecewaan dan kemarahan masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat, perangkat desa hingga lembaga pemerintahan lokal mempertanyakan integritas seleksi yang dianggap tidak transparan dan sarat maladministrasi.

“Kalau orang yang sudah dipecat bisa daftar lagi, lalu diloloskan, berarti ada yang tidak beres dalam proses seleksi ini. Ini bukan soal pribadi, ini soal aturan. Kami minta Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) turun tangan dan bertindak tegas,” ujar salah satu warga Desa Lelema, Minggu (5/10/2025), yang meminta namanya dirahasiakan.

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, calon perangkat desa harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk integritas dan rekam jejak bersih.

Tak hanya itu, dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, secara eksplisit disebutkan bahwa calon perangkat tidak boleh memiliki catatan buruk. Dengan kata lain, track record positif dan sikap bertanggung jawab menjadi syarat mutlak.

“Ini soal kualitas pemerintahan desa. Kalau yang diangkat punya sejarah buruk, bagaimana masyarakat bisa percaya?” tegas seorang tokoh masyarakat lain.

Jika dugaan maladministrasi terbukti, maka Pj Hukum Tua Karinda diduga melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 UU Desa. Dalam kondisi seperti ini, Bupati FDW memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan tersebut dan mengevaluasi ulang proses seleksi.

Desakan warga semakin menguat agar Pemkab Minsel tidak tinggal diam. Mereka meminta Bupati FDW bersikap tegas untuk menyelamatkan marwah pemerintahan Desa Lelema.

“Kalau dibiarkan, pemerintahan desa kehilangan wibawa. Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi kepercayaan rakyat,” ujar warga lainnya yang ikut menyuarakan keresahan.* (Mg-02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.