IKNews-SULUT– Mewakili daerah pemilihan Kota Manado, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Amir Liputo Sampaikan Hasil Reses Dapil Kota Manado dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Liputo membacakan hasil pelaksanaan reses kedua masa persidangan ketiga tahun 2025 yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota DPRD pemilihan kota Manado, Selasa (9/9/2025) di ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Liputo menegaskan pada prinsipnya seluruh anggota DPRD daerah pemilihan kota Manado, telah melakukan reses. Kemudian dari hasil Reses ada tiga Aspirasi yang ingin disampaikan.
“Yang pertama menjadi kewenangan pusat, dan yang kedua menjadi kewenangan provinsi, kemudian ketiga yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kami tidak akan membacakan semua, namun apa yang telah kami sampaikan itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan hasil Reses dapil Kota Manado,” jelasnya.
Dimana kata Liputo telah memuat rincian permintaan masyarakat perkelurahan yang ada dikota Manado.
Yang pertama adalah mengenai kewenangan dari Pemerintah Pusat, masyarakat kota Manado mengharapkan segera merealisasikannya jalan lingkar kota Manado, khususnya Ringroad tiga mengingat kemacetan yang terjadi diarea menuju pusat strategis.
”Seperti Rumah Sakit RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado sudah sangat parah . Dan solusinya adalah Ringroad tiga mau dipacuh, sehingga kedepan daerah tersebut bebas dari kemacetan,” sahut Liputo.
Untuk itu Liputo menyampaikan, dapil Kota Manado berharap jalan lingkar Manado bagian Utara dapat diselesaikan, sebagaimana rencana awal yang telah disampaikan oleh Balai Jalan Nasional, selanjutnya masih kewenangan dari Pemerintah Pusat.
Tak sampai disitu, ia juga menekankan bahwa Masyarakat kota Manado berharap sungai-sungai yang menjadi ancaman banjir agar segera di realisasikan penangananya, khususnya sungai yang berada di bagian Utara dan Selatan.
“Tidak lama lagi musim penghujan akan tiba, dan biasanya banjir bandang akan datang kembali. Ini masih kewenangan Pemerintah Pusat. Mereka berharap seluruh jalan yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Sulawesi Utara dapat dipertegas. Sebab masyarakat sering bingung untuk menyampaikan Aspirasi, mana jalan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tutur Liputo.
Sementara untuk sarana prasarana Pendidikan, khusus kewenangan Provinsi, pertama masyarakat yang berada di bagian Utara, yaitu kelurahan Molas, kelurahan Tongkaina, kelurahan Pandu, kelurahan Buha, kelurahan Bengkol, dan sebagian kecamatan Singkil, sampai hari ini belum ada Sekolah Negeri.
Sehingga anak-anak rata-rata bersekolah dibagian Selatan, dan itu menambah beban orang tua dalam ongkos perjalanan anak-anak. Diharapkan lewat mimbar ini, berulang kali mereka dapil Kota Manado menyampaikan, namun sampai hari ini belum terselesaikan.
”Mudah-mudahan dengan adanya genjot pembangunan sekolah Rakyat dan sebagainya, Wilayah ini dapat tersentu mengingat bertambahnya jumlah penduduk didaerah tersebut. Kemudian, jalan-jalan Provinsi yang berada di kota Manado seperti jalan yang berada di tugu Adipura menuju jembatan molas dan seterusnya, jalan-jalan Provinsi di kota Manado sudah mulai rusak dan kami memohon perhatian dari dinas terkait,” katanya
Lebih lanjut, Liputo menambahkan mengenai penerangan jalan di jalanan Provinsi, dimana sudah mulai surut dan sudah lama tidak diperbaiki, kiranya kedepan dapat diperbaiki.
”Kemudian yang terakhir adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota dapat salam dari pulau Manado Tua. Yaitu mereka berharap adanya pembuatan tanggul genangan ombak dan juga pembuatan lampu jalan, khusus untuk pulau pulau yang ada didepan kota Manado, karena dikawatirkan akan terjadi abrasi sebab semakin lama Pulau – Pulau itu akan semakin kecil,” pungkasnya.
(Mg-02)