Purwakarta Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan

oleh -27 Dilihat
Gambar: Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan BPJS Ketenagakerjaan dipimpin oleh Plh. Sekretaris Daerah Nina Herlina, di Ruang Kerja Sekda Purwakarta, Jumat, 26 September 2025. (Foto: Diskominfo Purwakarta).

IKNews, PURWAKARTA – Purwakarta terus bergerak maju dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja non-formal dan aparatur desa yang selama ini kerap terabaikan. Pada Jumat, 26 September 2025, Pemkab Purwakarta menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam sebuah rapat koordinasi intensif untuk membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diharapkan bisa membuka akses perlindungan bagi lebih banyak pekerja di wilayah ini.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Plh. Sekretaris Daerah Nina Herlina, para peserta membahas detail teknis dari PKS tersebut sebagai pondasi agar program perlindungan sosial berjalan efektif. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa kelompok pekerja non-formal dan sektor rentan lainnya tidak lagi tertinggal dalam sistem jaminan sosial.

“Niat kami jelas, ingin memastikan kesejahteraan pekerja tidak hanya menjadi jargon. Perlu sinergi kuat dari semua perangkat daerah agar program ini bisa benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Nina Herlina.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan komitmennya mendukung penuh langkah ini, termasuk melalui edukasi dan sosialisasi intensif agar masyarakat semakin paham pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan kolaborasi ini, Purwakarta menargetkan cakupan perlindungan jaminan sosial bisa mencapai 75% di akhir 2025, sebuah capaian yang akan membawa dampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.* (Mg-02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.