Beranda Politik Bawaslu Sulut Ingatkan KPU Hak Pemilih Dalam Lapas

Bawaslu Sulut Ingatkan KPU Hak Pemilih Dalam Lapas

110
0

POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara baru saja menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020.

Telah disahkan DPT Sulut sebanyak 1.831.867 dengan perincian 926.184 pemilih laki-laki dan perempuan 905.683 pemilih.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut memberikan sejumlah catatan.

Menurut Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, yang pertama adalah mengenai hak konstitusi warga yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih mencari titik tepatnya.

Ini yang sedang dipikirkan.Kedua masih ada masalah-masalah yang harus dikoreksi.

Karena kata dia, DPT ini sifatnya terbuka untuk masukan-masukan.

“Kami menemukan double data, namun tidak begitu signifikan. Hal ini menjadi identifikasi Bawaslu, tingkat duplikasinya antara Kabupaten/Kota. Dan ini yang sedang dicek mendetail oleh jajaran kami. Akan tetapi pada prinsipnya tingkat partisipasi dari tim kampanye semua pasangan calon agar turut serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti,” ujar Kordiv Hukum, Humas dan Datin itu, Selasa (20/10/2020) malam.

Lanjutnya, yang paling penting adalah tingkat kesadaran masyarakat.

Supriyadi mencontohkan, ada warga yang tinggal di Kabupaten Kepulauan Talaud, kemudian yang bersangkutan telah menetap di Manado, namun tidak membawa seluruh identitasnya dari Talaud, secara otomatis data di asalnya masih hidup.

Disini perlu kesadaran personal untuk menghubungi petugas di daerah asal untuk menghapus data-datanya.

“Ada juga contoh karena pekerjaan, atau ikut suami, tapi datanya belum dilaporkan. Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dan mengkomunikasikan hal-hal demikian demi suksesnya Pilkada 2020,” himbau Supriyadi Pangellu.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini