Beranda Kota Batam Komisi IV DPRD Batam Tengahi Sengketa Karyawan dan Manajemen Hotel Harmoni Suites

Komisi IV DPRD Batam Tengahi Sengketa Karyawan dan Manajemen Hotel Harmoni Suites

35
0
Gambar: Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk ST, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa ketenagakerjaan Hotel Harmoni Suites di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Jumat, 15 Agustus 2025. RDPU dihadiri anggota Komisi IV, perwakilan Disnaker, pengawas tenaga kerja, serta perwakilan manajemen dan pekerja. Foto: Humas DPRD Batam.

IKNews, BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi konflik ketenagakerjaan antara karyawan dan manajemen Hotel Harmoni Suites yang resmi menghentikan operasional sejak 21 Mei 2025. RDPU berlangsung pada Jumat (15/8/2025) siang di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk ST.

Dalam rapat tersebut, hadir lengkap jajaran anggota Komisi IV, yakni Hj Asnawati Atiq SE MM (Sekretaris), Taufik Ace Muntasir, Tapis Dabal Siahaan, Hery Herlangga, Warya Burhanudin, dan Novelin Fortuna Sinaga. Hadir pula perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan Pengawas Tenaga Kerja dari Provinsi Kepulauan Riau.

Pihak karyawan diwakili oleh Sobri, Ketua Serikat Pekerja, bersama delapan orang karyawan lainnya serta kuasa hukumnya. Sementara dari pihak manajemen Hotel Harmoni Suites, hadir Sabam Simbolon dari PT Metro Puri Harmoni selaku pengelola hotel, didampingi kuasa hukum perusahaan.

Dalam RDPU, Sobri menyuarakan harapan besar dari para pekerja agar kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencantumkan komitmen perusahaan untuk memprioritaskan pekerja lama jika hotel kembali beroperasi.

“Kami berharap ada komitmen bahwa apabila hotel dibuka lagi, para karyawan ini menjadi prioritas untuk dipekerjakan kembali,” ujar Sobri di hadapan forum.

Menanggapi hal itu, Sabam Simbolon menekankan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian hak-hak pekerja. Bahkan, ia mengklaim kompensasi yang diberikan lebih besar dari ketentuan minimum yang diatur regulasi.

“Sesuai aturan, jika perusahaan merugi dapat memberikan 0,5, namun kami memberikan satu. Ini bentuk itikad baik kami meskipun perusahaan sedang mengalami kerugian,” ungkap Sabam.

Menutup RDPU, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk ST, meminta semua pihak untuk tetap terbuka dalam berunding, serta menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin dan sikap saling memahami.

“Kami berharap ada titik temu yang baik bagi semua, sehingga persoalan ini bisa selesai tanpa merugikan pihak manapun,” tutupnya.*

Peliput: Ardiles