Beranda Gorontalo Dugaan Pelanggaran UU oleh Bupati Boalemo Terkait Penunjukan Plt Direktur RSCG Adalah...

Dugaan Pelanggaran UU oleh Bupati Boalemo Terkait Penunjukan Plt Direktur RSCG Adalah Keliru

83
0
Gambar: Dugaan Pelanggaran UU oleh Bupati Boalemo Terkait Penunjukan Plt Direktur RSCG Adalah Keliru, (13/8/2025)(Foto:Gean Bagit).

IKNews, GORONTALO – Salah satu pemuda Kabupaten Boalemo yang enggan disebutkan namanya membantah tudingan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Gorontalo terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Bupati dan Wakil Bupati Boalemo. Dugaan itu muncul setelah penunjukan dr. Wahyudin Dangkua, Sp.PD sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit drg. Clara Hadijah Gobel (RSCG) pada 28 Juli 2025.

Menurutnya, tuduhan tersebut keliru dan tidak memahami secara utuh ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 memang mengatur larangan kepala daerah mengganti pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan, namun terdapat pengecualian, Rabu (13/8/2025).

“Larangan itu tidak berlaku jika jabatan yang bersangkutan lowong atau pengisian dilakukan bersifat sementara sebagai Plt. demi menjamin kelancaran pelayanan publik. Saat itu, jabatan Direktur RSCG memang kosong dan harus segera diisi,”ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penunjukan Plt. berbeda dengan pengangkatan pejabat definitif. Plt. adalah penugasan sementara yang diatur dalam mekanisme kepegawaian dan tidak memerlukan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

“Ini bukan pergantian permanen. Jadi tidak termasuk kategori yang dilarang UU. Apalagi ini untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.

Terkait tudingan adanya “motif politik” di balik penunjukan tersebut, ia menyebut hal itu hanyalah asumsi tanpa bukti. Penunjukan dilakukan murni demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik atau intervensi birokrasi.

Ia juga membantah anggapan bahwa penyerahan SK oleh Wakil Bupati menyalahi prosedur. Menurutnya, hal tersebut sah karena wakil kepala daerah memang memiliki kewenangan membantu pelaksanaan tugas pemerintahan saat kepala daerah berhalangan.

“Saya berharap publik tidak mudah termakan isu yang belum tentu benar. Penunjukan ini legal, sah, dan demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.*

Laporan : Gean Bagit