Beranda Gorontalo Alumni Arsitektur UNG Keluhkan Sumbangan Alumni yang Wajib Dibayar, Transkrip Nilai Ditahan

Alumni Arsitektur UNG Keluhkan Sumbangan Alumni yang Wajib Dibayar, Transkrip Nilai Ditahan

44
0
Gambar: Foto Rektorat Kampus UNG. (13/8/2025)(Foto : Gean).

IKNews, GORONTALO – Kebijakan pengumpulan dana sumbangan alumni di Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Gorontalo (UNG), menuai sorotan. Sejumlah alumni mengaku diminta membayar uang sumbangan dengan jumlah yang telah ditentukan, meski awalnya disebut “sesuai keikhlasan”.

Salah satu alumni yang enggan disebutkan namanya mengatakan, awalnya jurusan mengajak alumni berpartisipasi mengumpulkan dana untuk membeli televisi sebagai sumbangan kenangan. Namun, jumlah yang dikumpulkan justru dipatok sebesar Rp212.000 per orang.

“Awalnya katanya seikhlasnya, tapi ternyata dipatok nominal. Setelah semua mahasiswa lunas, TV yang tadinya cukup dibeli ukuran 40 inci, tiba-tiba diminta diganti 60 inci,” ujarnya.

Perubahan spesifikasi tersebut membuat pihak jurusan kembali meminta tambahan dana. Lebih jauh, sumber tersebut menyebutkan, pihak jurusan mengancam tidak akan memberikan transkrip nilai jika alumni tidak melunasi kekurangan pembayaran.

“Kalau tidak menambah uang, katanya transkrip nilai akan ditahan. Ini yang bikin banyak alumni keberatan,” ungkapnya.

Penahanan Dokumen Akademik Berpotensi Langgar Aturan

Praktik penahanan ijazah atau transkrip nilai sebagai jaminan pembayaran berpotensi melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 6 menegaskan bahwa setiap mahasiswa berhak memperoleh pelayanan pendidikan dan dokumen akademik tanpa diskriminasi.

Selain itu, Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 juga mengatur bahwa perguruan tinggi wajib memberikan ijazah dan transkrip nilai kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan studi, tanpa dikaitkan dengan pungutan di luar ketentuan resmi.

Praktisi hukum pendidikan, yang dimintai tanggapan terpisah, menilai bahwa jika benar terjadi, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak mahasiswa dan dapat diadukan ke Ombudsman atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Hingga berita ini tayang, pihak Jurusan Teknik Arsitektur UNG maupun pihak Fakultas Teknik belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.*

Laporan : Redaksi