Beranda Hukum & Kriminal Polres Nganjuk Ungkap 35 Kasus Kriminal Selama Juli, 31 Tersangka Kejahatan Umum...

Polres Nganjuk Ungkap 35 Kasus Kriminal Selama Juli, 31 Tersangka Kejahatan Umum Dibekuk

116
0
Gambar: Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso didampingi jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba saat memimpin konferensi pers pengungkapan 35 kasus kejahatan selama bulan Juli 2025. Kegiatan berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025 di halaman Mapolres Nganjuk. | Foto: Humas Polres Nganjuk.

IKNews, NGANJUK — Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/8/2025), Polres Nganjuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan 35 kasus kriminal sepanjang bulan Juli 2025.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan, dari 35 kasus tersebut, total 53 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari pelaku tindak pidana umum hingga peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas AKBP Henri dalam konferensi yang digelar di halaman Mapolres Nganjuk.

Satreskrim Ungkap 16 Kasus Kriminal Umum, Termasuk Penyekapan dan Curanmor

Dari total pengungkapan, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap 16 kasus, dengan 31 tersangka yang kini telah diamankan. Kasus-kasus tersebut meliputi:

• Persetubuhan
• Penipuan
• Perjudian
• Pengeroyokan
• Penyekapan
• Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain:

• Uang tunai sebesar Rp4.239.000
• Alat perjudian (dadu, batok kelapa, kertas beberan)
• Tiga unit handphone
• Satu jaket hoodie
• Tiga sepeda motor
• Kartu domino
• Satu gembok
• Beberapa pakaian pelaku

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penyekapan seorang pegawai koperasi oleh dua orang tersangka. Berkat kerja cepat tim penyidik, keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap 19 kasus narkoba, dengan 22 tersangka berhasil diamankan. Barang bukti yang disita mencakup:

• 71,95 gram sabu
• 3,27 gram sisa sabu dalam pipet
• 30.597 butir pil dobel L
• Uang tunai Rp2.520.000
• 10 unit sepeda motor
• 20 unit handphone

Kasus menonjol dalam bidang ini adalah upaya penyelundupan ribuan pil dobel L ke dalam Rutan Kelas IIB Nganjuk. “Tersangka mencoba memasukkan obat-obatan terlarang ke dalam rutan, namun berkat kesigapan anggota dan koordinasi yang solid, aksinya berhasil digagalkan,” ungkap Kapolres.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan demi menjaga ketertiban masyarakat.*