Kotamobagu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Terhitung Senin 12 Oktober 2020 kemarin, seluruh dokumen kependudukan mulai dicetak di atas kertas HVS jenis A4 ukuran 80 gram.
“Seperti halnya blanko Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil mulai dicetak diatas kertas HVS A4 ukuran 80 gram. Namun sebelumnya kami juga sudah melakukan uji coba mencetak sejumlah dokumen menggunakan jenis kertas ini,” kata Kepala Disdukcapil Virginia Olii.
Sesuai hasil rakor yang diikuti pihaknya secara virtual, bahwa aturan tersebut diberlakukan serentak di seluruh daerah dalam wilayah Indonesia. “Pada prinsipnya kami siap melaksanakan program yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.