Beranda Hukum & Kriminal Main Sembunyi Sawit, Pria di Merangin Terciduk Warga

Main Sembunyi Sawit, Pria di Merangin Terciduk Warga

45
0
Seorang pria berinisial H (35) warga kelurahan pemenang, kabupaten Merangin, di tangkap basah usai mencuri buah kelapa sawit, pelaku diserahkan kepihak berwajib, Senin(11/8/2025.Poto:Jun

IKNews, Jambi– Seorang pria berinisial H (35), warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, nyaris menjadi bulan-bulanan warga usai tertangkap basah mencuri buah kelapa sawit milik petani. Beruntung, amarah warga berhasil diredam dan pelaku akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/07/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban bernama Sobran (38) bersama rekannya, Fahmi, hendak mengecek kebun sawit miliknya yang terletak di Dusun Kenalip, Kelurahan Pamenang. Setibanya di lokasi, mereka mendapati buah sawit yang sudah masak hilang, begitu juga dengan satu unit kamera CCTV merk G-LENZ yang sebelumnya dipasang di kebun.

Curiga dengan kejadian tersebut, korban kemudian mengajak beberapa rekannya untuk melakukan pengintaian. Benar saja, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, pelaku terlihat memasuki kebun. Tanpa menunggu lama, korban dan warga langsung mengamankan pelaku.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri buah sawit dan membawa kabur kamera CCTV dari kebun milik korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Pamenang.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku diamankan langsung oleh korban dan warga saat sedang berusaha mengambil kembali buah sawit yang sebelumnya ia sembunyikan di dalam lubang yang ditutupi pelepah sawit. Beruntung situasi terkendali dan pelaku langsung diserahkan ke kami,” jelas Ruly, Senin (11/08/2025).

Ruly menambahkan, aksi pelaku memang sudah lama meresahkan warga. Dalam beberapa waktu terakhir, banyak petani di wilayah Dusun Kenalip yang mengaku kehilangan buah sawit. Karena itulah korban memasang CCTV di kebunnya sebagai langkah antisipasi.

Saat diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 buah alat panen (dodos), 70 janjang buah sawit seberat 1.020 kg, 1 lembar bukti timbangan, 1 unit CCTV merk G-LENZ warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*(Jun)