
IKNews, KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2025, Di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kendal, Kamis (07/08/2025).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq, S.Pd.I yang di hadiri oleh Bupati Kendal Hj.Dyah Kartika Permanasari, SE.,MM. Para Wakil Ketua Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Forkopimda Kendal, Pj.Sekretaris Daerah (Setda), Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)di lingkungan pemerintah Kabupaten Kendal, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Para Camat Se-Kabupaten Kendal, Dir. BUMN/BUMD Kabupaten Kendal dan para tamu undangan lainya.
Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Kamis tanggal 17 juli 2025 yang lalu menyampaikan Rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun 2025, selanjutnya telah di bahas oleh komisi-komisi Bersama OPD terkait pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 dan di lanjutkan koordinasi dan Konsultasi Badan Anggaran ke luar Daerah luar Provinsi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah hari Selasa tanggal 22 juli 2025 sampai dengan hari Kamis 24 Juli 2025 dan di lanjutkan Rapat Kerja Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 4 Agustus sampai dengan 6 Agustus 2025.
Pendapatan Daerah sebelum Perubahan sebesar Rp. 2.599.152.387.373 (dua triliun, lima ratus sembilan puluh sembilan milyar, seratus lima puluh dua juta, tiga ratus delapan puluh tujuh ribu, tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 2.612.030.376.238. Sebelum perubahan sebesar Rp.2.709.952.387.373. Setelah Perubahan menjadi sebesar Rp 2.644.151.720.393. Pembiayaan Netto sebelum sebesar Rp.110.800.000.000. Setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.32.121.344.155.
Penerimaan Pembiayaan sebelum Perubahan sebesar Rp 115.000.000.000. Setelah perubahan menjadi sebesar Rp.32.121.344.155. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 4.200.000.000. setelah perubahan menjadi sebesar Rp.0.-(Nol).
Selanjutnya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal terhadap kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 di bacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal, Anwar Haryono, S.Sos.
Kemudian di lanjutkan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan Kabupaten Kendal tahun anggaran 2025 oleh Bupati Kendal Hj.Dyah Kartika Permanasari, SE., MM. Bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal (Humas Setwan Kendal).* ADV
Peliput: Isti