Beranda Jatim Bupati Fawait: Muliakan Guru Ngaji, Jangan Sampai Antre di Bank

Bupati Fawait: Muliakan Guru Ngaji, Jangan Sampai Antre di Bank

65
0
Gambar: Bupati Fawait: Muliakan Guru Ngaji, Jangan Sampai Antre di Bank, (1/8/2025).

IKNews, JEMBER – Menjelang pencairan insentif untuk ribuan guru ngaji di Kabupaten Jember, Bupati Muhammad Fawait meminta seluruh pihak untuk benar-benar memuliakan para guru ngaji, termasuk dalam hal teknis pencairan insentif.

“Jangan sampai para guru ngaji harus antre di bank hanya untuk menerima hak mereka. Muliakan guru-guru ngaji kita,” ujar Bupati Fawait saat menyampaikan arahannya di Rembangan, Jumat (1/8/2025).

Pemkab Jember melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) telah melakukan proses pendataan ulang terhadap para guru ngaji dari 248 desa dan kelurahan se-Kabupaten Jember. Berdasarkan data yang dihimpun hingga batas akhir pendaftaran pada 22 Juli 2025, tercatat sebanyak 23.700 guru ngaji telah terdaftar.

“Awalnya masih ada dua desa yang belum mengirim data, tapi Alhamdulillah per hari ini, 30 Juli, semuanya sudah lengkap,” ungkap Plt. Kabag Kesra Jember, Nurul Hafid Yasin, di lokasi yang sama.

Ia menambahkan, proses verifikasi data masih terus berjalan dan hingga saat ini telah mencapai 60 persen. “Insya Allah, Agustus 2025 ini selesai semua. Kuota penerima kita tetapkan sebanyak 22 ribu guru ngaji,” jelasnya.

Lebih lanjut Nurul Hafid menyebutkan, insentif yang diberikan kepada guru ngaji sebesar Rp1,5 juta per orang, ditambah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2025.

Pendataan ulang ini, kata Nurul, bertujuan untuk memastikan bahwa para penerima benar-benar sesuai dengan kriteria, yaitu; Memiliki minimal 10 santri, Bukan ASN, TNI, Polri, atau pensiunan dari instansi tersebut, Bukan penerima tunjangan lain dari APBD maupun APBN, seperti perangkat desa atau anggota BPD.

“Jadi insentif ini betul-betul menyasar guru ngaji yang belum pernah mendapat bantuan sebelumnya,” tegasnya.

Terkait teknis pencairan, pihak perbankan yang ditunjuk akan menyalurkan insentif secara langsung di masing-masing kecamatan. Jika ada guru ngaji yang tidak bisa hadir, pencairan akan dilakukan secara door-to-door oleh petugas bank yang didampingi aparat desa dan staf Kesra.

“Dengan sistem ini, kita harap tidak ada lagi guru ngaji yang kesulitan menerima haknya. Target pencairan insentif paling lambat pada September 2025,” pungkas Nurul Hafid.*