Beranda Daerah Boltim Wabup Argo Sumaiku Resmikan FKUB Pertama di Kecamatan Mooat

Wabup Argo Sumaiku Resmikan FKUB Pertama di Kecamatan Mooat

220
0
Gambar: Wabup Argo Sumaiku Resmikan FKUB Pertama di Kecamatan Mooat, (30/7/2025)(Foto:Muklas).

IKNews, BOLTIM – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo V. Sumaiku, menghadiri kegiatan pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat Kecamatan Mooat, yang digelar di Kantor Kecamatan Mooat, Rabu pagi (30/07/2025). Kegiatan ini menandai terbentuknya FKUB Kecamatan pertama di Kabupaten Boltim, sekaligus menjadi wujud konkret implementasi Misi Pertama Pemerintah Kabupaten Boltim dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kemenag, Camat Mooat Feine Sumual, tokoh-tokoh agama, Forkopimcam, para sangadi, serta unsur Kepolisian Sektor setempat. FKUB Kabupaten Boltim turut diwakili oleh Sekretaris FKUB Hi. Ma’ Mur, S.Ag., Wakil Sekretaris Arifin Tuino, Ibu Rita Lamusu, dan Jhonly Ing Muaya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menyampaikan apresiasi atas terbentuknya FKUB Kecamatan Mooat dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam memperkuat harmoni sosial dan kerukunan umat beragama.

Kerukunan antarumat beragama adalah fondasi utama dalam membangun masyarakat yang damai, inklusif, dan sejahtera. Forum seperti FKUB bukanlah sekadar seremoni kelembagaan, melainkan wadah strategis yang berperan aktif menjaga keutuhan sosial dan mencegah potensi konflik berbasis perbedaan,” ujar Wakil Bupati.

Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan FKUB ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperluas ruang dialog antarumat beragama hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Menurutnya, upaya ini akan terus didorong di wilayah lain di Boltim, sebagai bagian dari kerja bersama mewujudkan daerah yang rukun dan berdaya saing.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan nasional, FKUB memiliki sejumlah tugas dan fungsi strategis, antara lain:

1. Membantu pemerintah dalam pemberdayaan umat beragama, pemeliharaan kerukunan, serta rekomendasi pendirian rumah ibadah (jika diminta oleh pemerintah daerah).

2. Menjadi mediator dalam penyelesaian konflik antarumat beragama.

3. Melakukan dialog antar dan intern umat beragama untuk memperkuat harmoni.

4. Menampung aspirasi masyarakat terkait kehidupan keagamaan.

5. Memberikan masukan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan dalam isu keagamaan dan kerukunan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi terbuka antara warga dan tokoh-tokoh lintas agama yang berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Diskusi ini menjadi ruang reflektif untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus merumuskan langkah-langkah nyata dalam menjaga kehidupan antarumat beragama yang damai di Kecamatan Mooat.*

Peliput: Muklas