Beranda Politik Bawaslu Sulut Tegaskan Jangan Gunakan Fasilitas Pemerintah Di Pilkada

Bawaslu Sulut Tegaskan Jangan Gunakan Fasilitas Pemerintah Di Pilkada

179
0

Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (sulut)  awasi potensi kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ditujuh kabupaten kota di Sulut. Kendaraan dinas pemerintah pun tidak luput dari pengawasan.

“Pegawai yang menggunakan mobil atau motor pelat merah akan kami waspadai,” sebut Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.

Pegawai yang diawasi meliputi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Bawaslu juga kata Herwyn mengawasi pegawai yang mendapat intensif dari pemerintah tapi non-ASN, yang statusnya dalam Pilkada disebut abu-abu.

“ASN jelas dilarang, kalau yang abu-abu patut dicurigai. Ada kemungkinan mereka turut dalam kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada,” jelasnya.

Disebutkan, pegawai abu-abu ini jumlahnya tidak sedikit, namun dapat diawasi melalui OPD tempat mereka dipekerjakan.

“Pekerja ini bukan anggota P3K atau PNS, jadi yang menjadi pemantauan kami kendaraan dinas yang dipakai,” sebutnya.

Pembawa kendaraan dinas yang terbukti menghadiri kegiatan politik praktis juga akan diperiksa. Pemberi kewenangan pun akan ditindak, sebab seharusnya memberikan sosialisasi bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

Komisioner Bawaslu Sulut Divisi bidang penindakan dan pelanggaran Mustarin Humagi menegaskan, sesuai pasal 71 dan 76 Nomor 10/2016 tentang Pilkada, penggunaan fasilitas daerah dan adanya pegawai abu-abu dapat mencederai proses Pilkada.

“Jangan sampai publik tidak percaya pada penyelenggara Pilkada,” tegasnya.

Dia menjelaskan, larangan soal penggunaan fasilitas negara dalam kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini