Beranda Minahasa Selatan Miris…! Sempat Dilaporkan Karena Lakukan Dugaan Penganiayaan, IRT SR Kembali Berulah Lakukan...

Miris…! Sempat Dilaporkan Karena Lakukan Dugaan Penganiayaan, IRT SR Kembali Berulah Lakukan Dugaan Pencemaran Nama Baik

197
0
Gambar: Miris...! Sempat Dilaporkan Karena Lakukan Dugaan Penganiayaan, IRT SR Kembali Berulah Lakukan Dugaan Pencemaran Nama Baik, (21/7/2025)(Foto:Andrey).

IKNews, MINSEL – Miris bahkan Sadis, mungkin kata-kata ini menjadi ungkapan yang tepat dilayangkan bagi seorang perempuan Ibu rumah tangga (IRT) SR alias Susan warga Desa Wawona Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan.

IRT SR alias Susan sebagai terlapor yang pada perkara pertama ini melakukan penganiayaan terhadap Yanti Tumewu sebagai pelapor dengan surat tanda terima laporan tertanggal 13 Juli 2025 dengan Nomor : SSTLP/B/96/VII/2025/SPKT/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara.

Pada perkara dugaan penganiayaan ini terlapor SR melakukan pemukulan,menampar serta menjambak rambut pelapor menggunakan tangannya sehingga pelapor mengalami rasa sakit di bagian wajah dan kepala.

Selanjutnya lebih sadis lagi, penganiayaan ini dilakukan terlapor SR di 3 lokasi berbeda. Pertama di Pasar Tumpaan yaitu depan salah satu toko kosmetik, Kedua di pangkalan ojek pasar Tumpaan dan Ketiga ruangan Polsek Tumpaan ketika pelapor berusaha menghindar dan mencari perlindungan dari perlakuan terlapor yang terus mengejarnya.

Pada Senin 21 Juli 2025 terlapor SR alias Susan kembali dilaporkan oleh pelapor Anita Rondonuwu dalam Kasus Pencemaran nama baik dengan Surat laporan pengaduan tertanggal 21 Juli 2025 kepada Bapak Kapolres Minsel melalui bagian SPKT Polres Minsel.

Pada laporan pengaduan kali ini berdasarkan kejadian yang terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025 dimana terlapor SR berteriak dengan suara keras mengatakan bahwa pelapor Anita Rondonuwu adalah keturunan keluarga gila dan keturunan Songko (dukun), hal ini dilakukan terlapor di depan rumah pelapor yang merupakan tetangga terlapor.

Pelapor Anita Rondonuwu ketika sambangi Polres Minsel bagian SPKT, ketika membuat laporan pengaduan didampingi Penasehat Hukum Adv.Artha Pirson Supit,SH bersama ibu Meike Langi (Kel.Rondonuwu Langi) sebagai keluarga yang sangat keberatan dengan ungkapan yang diteriakkan terlapor bahwa keluarga besar Rondonuwu keturunan gila bahkan keturunan Songko (Dukun).

Kami berharap kepada pimpinan Polres Minsel dalam hal ini Bapak Kapolres agar dapat menyelesaikan permasalahan ini, dapat di proses sesuai hukum yang berlaku, tutup Rondonuwu.*

Peliput : Andrey