Beranda Jatim Dugaan Korupsi TPA dan PDAM Kota Madiun Dilaporkan ke Polda Jatim

Dugaan Korupsi TPA dan PDAM Kota Madiun Dilaporkan ke Polda Jatim

54
0
Gambar: Kuasa Hukum, Anang Hartoyo, saat laporan ke Polda Jatim.

IKNews, MADIUN – Dugaan praktik korupsi masif yang melibatkan proyek tanpa perencanaan dan penganggaran, menggemparkan Kota Madiun.

Hari ini, Kamis (3/7/2025), laporan informasi terkait skandal tersebut resmi diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) oleh Anang Hartoyo, kuasa hukum yang mewakili warga Kota Madiun.

Anang Hartoyo mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup beberapa kasus, termasuk proyek di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun.

“Kami mewakili prinsipal dari warga Kota Madiun untuk menyerahkan laporan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Anang Hartoyo saat menyerahkan berkas di SPKT Polda Jatim, Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Secara spesifik, Anang menyoroti dugaan penambangan tanah sedimen di bantaran Kali Madiun yang diyakini terkait dengan proyek alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi tempat wisata.

“Soal penambangan tanah sedimen yang menurut kami tidak ada perencanaan dan bahkan digunakan untuk pembangunan yang juga tanpa perencanaan. Serta penggunaan anggaran yang tidak berdasar hukum,” jelas pengacara asal Nganjuk ini.

Pantauan awak media, laporan informasi dari warga Kota Madiun ini telah diterima oleh petugas piket Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut Anang, pihak kepolisian akan segera melakukan klarifikasi dan pengembangan lebih lanjut berdasarkan hasil klarifikasi tersebut. “Nanti ada prosedur hukum acara yang akan dilalui, khususnya dari penyidik Ditreskrimsus atau nanti kalau memang disposisinya ke Tipikor akan dilakukan oleh Tipikor,” imbuhnya.

Petugas Ditreskrimsus Polda Jatim berjanji akan menindaklanjuti laporan ini secepat mungkin sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pelapor juga menegaskan bahwa klien mereka siap kapan pun jika dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Terkuaknya kasus ini diharapkan dapat membuka tabir dugaan penyelewengan anggaran dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat Kota Madiun.*