IKNews-SULUT – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dalam rangka mendapatkan informasi mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun ajaran 2025-2026.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi IV, Senin (23/6) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Vonny Paat didampingi Wakil Ketua Louis Schramm dan Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian.
Pelaksanaan rapat dihadiri anggota Komisi IV Muslimah Mongilong dan Paula Runtuwene serta Kepala Dinas Pendidikan Sulut Femmy Suluh beserta jajaran dan kepala-kepala sekolah SMA/SMK.
Dalam rapat tersebut Kadis Dikda Sulut Femmy Suluh memaparkan informasi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Untuk tahun 2025, PPDB kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen dikdasmen) nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), kemudian beberapa surat edaran. Dan untuk 2025 sesuai dengan Permen Dikdasmen, untuk Sulawesi Utara Petunjuk Teknis (Juknis) nya ditandatangani oleh Gubernur dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang biasanya tahun-tahun sebelumnya SK Kepala Dinas. Tetapi sesuai dengan Permendikdasmen, tahun ini ditarik ke atas dalam rangka komitmen bersama untuk melaksanakan PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel,” papar Kadis Femmy.
Kemudian jelas Kadis, ada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tentang penetapan wilayah, kemudian daya tampung. Khusus untuk daya tampung ini, disesuaikan dengan kuota yang diajukan sekolah yang tertuang di dapodik. Jadi, sekolah sendiri yang mengajukan kuota kemudian masuk di dapodik dan ditetapkan oleh pusat berdasarkan analisis daya tampung yang ada di sekolah.
“Ada beberapa perubahan signifikan memang dibandingkan dengan 2024 yang lalu. Pertama kalau 2024 namanya PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), 2025 SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Kemudian regulasinya juga, sampai 2024 masih menggunakan Permendikbudristek nomor 1 tahun 2021, sedangkan 2025 menggunakan Permen dikdasmen nomor 3 tahun 2025,” jelasnya.
Untuk jalur pendaftaran juga, khusus SMA tahun 2024 zonasi kuota 50 persen, tetapi 2025 menjadi 30 persen. Prestasi dari 30 persen bertambah lima persen menjadi 35 persen, afirmasi dari 15 persen menjadi 30 persen.
“Jadi, afirmasi diambil dari domisili itu di distribusi dari afirmasi dan prestasi. Kemudian, mutasi lima persen ini tetap. Untuk pendekatan jalur zonasi atau domisili, radius tujuh kilometer. Walaupun tujuh kilometer tetapi yang ditarik berdasarkan data google maps, yang paling dekat sekolah itu yang rankingnya di atas. Jadi, semakin dia dekat ketika di analisis dengan google maps berdasarkan Kartu Keluarga (KK) maka dia rangkingnya di atas,” ujar Femmy.
Untuk SMK, ada tiga jalur agak berbeda dengan SMA. Kalau SMK, jalur zonasi kuota 10 persen, tidak ada perubahan yang signifikan, pada dasarnya sama. Sebagai gambaran memang, 2025 permendikdasmen melakukan pengetatan terhadap penerimaan murid baru yaitu melakukan penguncian jumlah murid per Rombongan Belajar (Rombel).
“Jadi, daya tampung itu memang sudah dikunci dari pusat. Kalau tahun sebelumnya, daya tampung masih ada kelonggaran sehingga sekolah masih ada peluang pendaftar jika dilihat masih memungkinkan. Tetapi tahun ini, kuota tersebut sudah dikunci berdasarkan itu yang diusulkan oleh sekolah, tetapi memutuskan kuota itu, pada rapat bersama. Ada konsekuensi apabila sekolah menambah kuota yang telah ditetapkan. Siswa tersebut tidak akan mendapatkan nomor induk siswa nasional,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonny Paat mempertanyakan terkait banyaknya jumlah Rombongan Belajar (Rombel) serta kuota untuk jalur prestasi, domisili, mutasi dan afirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 1 dan SMA 9 Manado yang merupakan sekolah unggulan di Kota Manado.
(Des)**