Beranda Wakil Rakyat DPRD Provinsi Sulut Julitje Maringka Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra

Julitje Maringka Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra

8
0

IKNews-SULUT-Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Julitje Maringka menyampaikan pemandangan umum Fraksi Partai NasDem terhadap Raperda RTRW Provinsi Sulut tahun 2025-2044 di rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (10/6).

Disampaikan Julitje, Raperda RTRW sangatlah penting, maka perlu adanya penyesuaian dengan peraturan-peraturan nasional dan dinamika global.

“Tentunya, kami semua Raperda tentang RTRW selaras dengan kebijakan nasional seperti RTRW nasional dan subjek pembangunan berkelanjutan SDGS yang tetap memperhatikan potensi dampaknya perubahan iklim dan masukan langkah mitigasi serta adaptasi dalam rencana tata ruang. Fraksi Partai Gerindra menyampaikan apresiasi da terima kasih kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas Raperda RTRW tahun 2025-2044,” ucap Julitje.

Setelah mempelajari draf Raperda tentang RTRW tahun 2024-2044 kata Julitje, harus melihat kesesuaian dengan potensi daerah, pentingnya identifikasi dan pemanfaatan potensi daerah.

Memperhatikan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam tata ruang agar ruang terbuka hijau, area konservasi dan kawasan ekosistem yang sensitif tetap terjaga.

Perencanaan kawasan peresapan air dan zona-zona aman harus diperhatikan untuk mencegah potensi bencana banjir dan tanah longsor. Penyelesaian pelaksanaan peralihan fungsi lahan harus diatur dengan baik sehingga kebutuhan industri dan keseimbangan lahan untuk produksi pangan tetap terjaga.

“Memperhatikan konektifitas antara wilayah di setiap daerah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara, baik melalui jalur darat, laut maupun udara untuk memperlancar integrasi ekonomi antar daerah. Memanfaatkan potensi strategis Provinsi Sulawesi Utara sebagai daerah yang menjadi titik yang bagus sebagai daerah terdekat IKN,” kata Julitje.

Ia mengatakan pentingnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mengatur tata ruang wilayah yang mendukung pembangunan infrastruktur yang memadai seperti jaringan transportasi laut dan udara yang terintegrasi, pengelolaan sumber daya alam untuk peningkatan ekonomi daerah.

RTRW tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi pedoman utama dalam perencaan pembangunan infrastruktur, mitigasi bencana, serta perlindungan lingkungan. RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi intern strategis yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menata pembangunan secara efektif dan berkelanjutan.

Perlu adanya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam peruntukan ruang wilayah agar masyarakat paham akan manfaat dan datanya.

“Setelah mencermati pentingnya RTRW tahun 2025-2044 maka Fraksi Partai Gerindra menyatakan Raperda ini diterima dan disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Des)**